Sehubungan dengan meningkatnya persebaran Virus SARS-Cov-2 dan SARS-Cov-2 varian baru lainnya (B117, D614G dan P1), Satgas Nasional Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 dan mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia memperpanjang larangan masuk sementara bagi WNA hingga pemberitahuan lebih lanjut. Rincian pengumuman dapat ditemukan pada tautan berikut: