Retail
No Result
View All Result
Minggu, Maret 26, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja, Pengelola Harus Siapkan Fasilitas yang Aman dan Sehat

by Dody Firmansyah
11 Juni 2020
in kemkes.go.id
0
Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja, Pengelola Harus Siapkan Fasilitas yang Aman dan Sehat

YOU MAY ALSO LIKE

Inilah Penjelasan Kemenkes Soal Lepas Masker di Transportasi Umum

Kabar Baik! Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua

Kemenkes Buka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya!

Kasus Cacar Monyet Pertama Terdeteksi, Kemenkes Siapkan 10.000 Vaksin

Dalam rangka menjaga produktivitas masyarakat namun tetap aman dari Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
”Dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi yang besar dalam memutus rantai penularan Covid-19. Jumlah pekerja, mobilitas dan interaksi dalam aktivitas pekerja cukup besar, dan apabila bisa dilakukan mitigasi dan menyiapkan tempat kerja yang aman, maka kita dapat memutus rantai penularan,” kata Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kartini Rustandi dalam keterangannya di Graha BNPB, Jumat siang (29/3).
Panduan ini terdiri dari 2 bagian besar yakni upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilingkup kerja perkantoran dan perindustrian selama PSBB dan pasca PSBB, yang mana tercantum prinsip-prinsip pencegahan dari Covid-19 dengan pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, meningkatkan daya tahan tubuh dan makan makanan bergizi. Panduan ini berlaku untuk seluruh komponen yang terlibat dan menyesuaikan kondisi di tempat kerja.
Kartini menambahkan, pengelola harus memfasilitasi agar tempat kerjanya aman dan sehat, seperti menjaga kebersihan tempat kerja, melakukan disinfeksi, penyediaan sarana cuci tangan, upaya menjaga jarak, menerapkan gerakan masyarakat sehat, memberikan sosialisasi serta edukasi tentang Covid-19, rutin memantau kesehatan pekerjanya, memantau implementasi upaya pencegahan dan mengikuti perkembangan tentang Covid-19, serta melaporkan dan berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan setempat jika ada pekerja yang sakit.
Selain pengelola, menurut Kartini pekerja juga harus proaktif melakukan upaya pencegahan agar tidak terpapar Covid-19. Ini untuk memastikan yang bersangkutan tetap sehat dan aman saat bekerja, sehingga tidak menjadi sumber penularan di tempat kerja.
”Pekerja memiliki peran penting dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, pekerja wajib menjaga kesehatannya dirumah, selama diperjalanan pergi dan pulang serta selama ditempat kerja. Hal ini mengingat potensi penularan Covid-19 tidak hanya ditempat kerja,” ujarnya.
Ia pun berpesan bahwa upaya memutus rantai penularan adalah tanggung jawab bersama, oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (MF).

Share1Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

21 Maret 2023
Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

21 Maret 2023
Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

17 Maret 2023
Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

17 Maret 2023
Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

15 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In