Kemdagri.go.id, Kendari – Dalam rangka rapat koordinasi dan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan pengarahan khusus Gugus Tugas di Sulawesi Tenggara (Sultra), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tantang kreativitas Kepala Daerah untuk gerakan masif bagi masker sebagai bentuk kampanye new normal. Hal tersebut dikatakan Mendagri pada saat konferensi pers Hotel Claro Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (09/07/2020).
“Saya minta juga jajaran Sultra untuk melakukan gerakan masif membagi masker, masker mana? Pakai masker kain saja. Gerakan masif ,termasuk kepala daerah di daerah yang kontestasi nanti. Kita dorong mereka jangan hanya kaos tapi masker. Nanti maskernya ada tulisan pilih No.1 atau pilih No.2 dengan tulisan apalah terserah, mau gambar-gambar kek, silahkan. Handsanitzer juga bisa dipakai,” tuturnya.
Harapan Mendagri melalui gerakan adu cerdas dan gagasan di 7 daerah tersebut ialah ke depannya, apabila masalah penanganan Covid-19 dapat berlangsung dengan baik dan cepat maka akan mendorong daerah lainnya untuk bergerak meniru kepada daerah yang sedang berkontestasi.
“Diharapkan jika terjadi percepatan dengan 7 daerah ini dalam penanganan Covid-19 itu akan mentriger daerah lain untuk bergerak meniru para kepala daerah yang lagi berkontestasi, sehingga bisa meminimalisir isu-isu mengenai primordial, kesukuaan, keagamaan, ras, dengan isu yang lebih penting yaitu isu kesehatan dan kemanusiaan,” pungkasnya.
Adapun perihal masalah peraturan soal penggunaan anggaran atau refocussing anggaran dalam penanganan Covid-19, Mendagri juga dengan tegas dan jelas menjelaskan aturan atau UU yang mengatur dana tersebut meliputi 3 hal, yakni : penanganan kesehatan; bantuan sosial atau jaring pengaman sosial, memberikan stimulus kepada pelaku ekonomi sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi agar mereka tetap bangkit dan jangan sampai jatuh.
“Sudah jelas ya, ada Perpu No. 1 Tahun 2020 oleh presiden yang mengatur mengenai masalah peraturan dana Covid-19 yang sudah diresmikan menjadi UU, sudah disahkan DPR. Yang kedua adanya instruksi Presiden tentang realokasi refocussing anggaran. Ketiga adanya peraturan Mendagri No. 20 Tahun 2020, Intruksi Mendagri No.1 Tahun 2020, Permenkeu No.6 Tahun 2020 yang isinya adalah melaksanakan realokasi dari APBD untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.