Retail
No Result
View All Result
Rabu, Maret 22, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Mendagri Tantang Kreativitas Kepala Daerah Untuk Gerakan Masif Bagi Masker Sebagai Bentuk Kampanye New Normal

by Dody Firmansyah
9 Juli 2020
in New Normal - Kemdagri.go.id
0
Mendagri Tantang Kreativitas Kepala Daerah Untuk Gerakan Masif Bagi Masker Sebagai Bentuk Kampanye New Normal

Kemdagri.go.id, Kendari – Dalam rangka rapat koordinasi dan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan pengarahan khusus Gugus Tugas di Sulawesi Tenggara (Sultra), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tantang kreativitas Kepala Daerah untuk gerakan masif bagi masker sebagai bentuk kampanye new normal. Hal tersebut dikatakan Mendagri pada saat konferensi pers Hotel Claro Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (09/07/2020).

“Saya minta juga jajaran Sultra untuk melakukan gerakan masif membagi masker, masker mana? Pakai masker kain saja. Gerakan masif ,termasuk kepala daerah di daerah yang kontestasi nanti. Kita dorong mereka jangan hanya kaos tapi masker. Nanti maskernya ada tulisan pilih No.1 atau pilih No.2 dengan tulisan apalah terserah, mau gambar-gambar kek, silahkan. Handsanitzer juga bisa dipakai,” tuturnya.

YOU MAY ALSO LIKE

Kemenkumham Komitmen Wujudkan 520 Satker Raih WBK dan WBBM

Harapan Mendagri melalui gerakan adu cerdas dan gagasan di 7 daerah tersebut ialah ke depannya, apabila masalah penanganan Covid-19 dapat berlangsung dengan baik dan cepat maka akan mendorong daerah lainnya untuk bergerak meniru kepada daerah yang sedang berkontestasi.

“Diharapkan jika terjadi percepatan dengan 7 daerah ini dalam penanganan Covid-19 itu akan mentriger daerah lain untuk bergerak meniru para kepala daerah yang lagi berkontestasi, sehingga bisa meminimalisir isu-isu mengenai primordial, kesukuaan, keagamaan, ras, dengan isu yang lebih penting yaitu isu kesehatan dan kemanusiaan,” pungkasnya.

Adapun perihal masalah peraturan soal penggunaan anggaran atau refocussing anggaran dalam penanganan Covid-19, Mendagri juga dengan tegas dan jelas menjelaskan aturan atau UU yang mengatur dana tersebut meliputi 3 hal, yakni : penanganan kesehatan; bantuan sosial atau jaring pengaman sosial, memberikan stimulus kepada pelaku ekonomi sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi agar mereka tetap bangkit dan jangan sampai jatuh.

“Sudah jelas ya, ada Perpu No. 1 Tahun 2020 oleh presiden yang mengatur mengenai masalah peraturan dana Covid-19 yang sudah diresmikan menjadi UU, sudah disahkan DPR. Yang kedua adanya instruksi Presiden tentang realokasi refocussing anggaran. Ketiga adanya peraturan Mendagri No. 20 Tahun 2020, Intruksi Mendagri No.1 Tahun 2020, Permenkeu No.6 Tahun 2020 yang isinya adalah melaksanakan realokasi dari APBD untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.

Share5Tweet3SendShareShare1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

21 Maret 2023
Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

21 Maret 2023
Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

17 Maret 2023
Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

17 Maret 2023
Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

15 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In