Kemdagri.go.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak pernah menyebutkan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan di jadwalkan ulang apabila wabah virus (COVID-19) belum selesai. Dengan disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah disahkan lewat sidang Paripurna yang digelar DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/07/2020) sebagai dasar pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 23 September menjadi tanggal 9 Desember 2020. Hal tersebut disampaikan Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan PUM Bahtiar.
Menurutnya, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah sepakat menyetujui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam rapat yang digelar secara virtual pada Rabu (27/5/2020), dinyatakan juga bahwa tidak ada yang tahu kapan pandemi virus ini akan berakhir, sedang di waktu bersamaan segala agenda nasional harus kembali dilanjutkan. Untuk itu, pada akhirnya diambil keputusan pelaksanakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2010 setelah menerima saran, usulan serta dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 melalui surat ketua gugus tugas tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI, bersama Mendagri RI, dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” ujarnya.
Kemudian berdasarkan arah kebijakan yang akan masuk dalam tahapan proses Pilkada serentak nanti tentunya menerapkan aturan protokol kesehatan yang sangat ketat karena potensi terjadi kerumunan masyarakat.
“Setiap tahapan, terutama yang menuntut pertemuan antar masyarakat atau melibatkan massa, harus dimodifikasi, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” ujarnya.
Sebaliknya pada kesempatan tersebut, Bahtiar mengungkapkan Mendagri justru mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pesta demokrasi nanti. Mendagri yakin dengan ikut sertanya masyarakat dalam memilih pemimpin di tengah pandemik ini maka akan mendorong calon pemimpin untuk bersaing secara sehat dan kompetitif dalam program-program mereka yang lebih berkualitas.
Pilkada ini sebagai momentum penting pembuktian bahwa kita negara demokrasi di mana rakyat adalah pemegang kedaulatan, Pilkada ini adalah momentum bagi rakyat yang langsung membuktikan haknya untuk memilih kepala daerahnya yang cocok, kepala daerahnya yang kuat, yang efektif, terutama bisa menangani isu masalah Covid-19 dan dampak sosial ekonominya serta tentunya kesejahteraan rakyat, nah oleh karena itu gunakan hak pilih itu.
Seperti diketahui juga, pilkada serentak dijadwalkan pada 9 Desember 2020 mendatang. RUU tentang Perppu Pilkada telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Adapun Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut dihadiri oleh anggota DPR secara fisik maupun virtual. Selain Pembicaraan TK II/ Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-Undang Terhadap Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Walikota menjadi Undang-Undang.