Retail
No Result
View All Result
Jumat, Maret 31, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Penanganan COVID-19 Yang Lebih Cepat Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020

by Dody Firmansyah
25 Juli 2020
in covid19.go.id
0
Penanganan COVID-19 Yang Lebih Cepat Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020

Covid19.go.id, JAKARTA – Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 adalah untuk penanganan COVID-19 yang lebih cepat di Indonesia.

“Pemerintah melihat bahwa masalah COVID-19 bukan hanya tentang kesehatan, tapi berlanjut ke arah ekonomi. Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020, pemerintah telah mengantisipasi dengan menggabungkan penyelesaian masalah multidimensional akibat COVID-19, yaitu kesehatan dan ekonomi. Dua kekuatan yang digabung menjadi satu sehingga penanganan COVID-19 bisa lebih cepat,” ujar Wiku dalam dialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta (24/7).

YOU MAY ALSO LIKE

Covid-19 Meningkat, DKI Jakarta Penyumbang Kasus Terbesar

Kemenkes: Gejala Covid BA.4 dan BA.5 Lebih Ringan dari Omicron

Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Kapan Dicabut?

Apa Tanda Infeksi Omicron Jika Sudah Menerima Dosis Vaksin Covid-19 Lengkap?

Wiku mengungkapkan bahwa penyelesaian bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat.

“Penyelesaian masalah dalam bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Wiku juga menjelaskan bahwa dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, tidak ada perubahan dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pusat maupun daerah.

“Tidak ada perubahan dalam lingkup tugas yang dilakukan, bahkan kekuatan ditambah dengan kebijakan ekonomi sehingga menjadi satu kesatuan kekuatan Indonesia bisa bangun menghadapi situasi pandemi COVID-19,” jelasnya.

Wiku menambahkan bahwa masalah ekonomi yang tidak selesai akan menimbulkan masalah kesehatan yang efeknya bisa lebih besar. 

“Tidak hanya COVID-19, Indonesia juga memiliki permasalahan kesehatan lainnya seperti TBC, HIV/AIDS, dan stunting. Jika tidak ditangani dari aspek ekonominya, maka akan muncul masalah kesehatan yang efeknya lebih besar. Inilah yang kita kerjakan agar penyelesaian COVID-19 dapat menyelesaikan permasalahan lainnya. Prinsip yang kita gunakan adalah menyelesaikan bencana tidak boleh menimbulkan bencana lain,” ucapnya.

Selain itu, Wiku kembali mengingatkan untuk masyarakat Indonesia tetap mematuhi protokol kesehatan. Pengetahuan dan pemahaman yang telah dimiliki tidak akan mencegah penularan COVID-19 jika masih tidak dilakukan secara bersama-sama.

“Ada empat tahapan, yaitu tahu, paham, melakukan dan solidaritas atau goyong royong. Tidak cukup hanya tahu dan paham, tapi protokol kesehatan harus dilakukan secara bersama-sama dan disiplin,” ujar Wiku.

Peningkatan kasus positif COVID-19 yang masih terjadi di Indonesia tidak hanya terjadi secara perorangan saja, namun telah menciptakan tempat penularan atau cluster baru. Wiku mengungkapkan bahwa penularan COVID-19 banyak terjadi pada cluster kegiatan sosial dan rumah sakit. 

“Cluster makin meningkat akhir-akhir ini dan bentuknya bermacam-macam, yaitu cluster kegiatan sosial yang terjadi karena perkumpulan kegiatan tertentu seperti beribadah atau pengajian dan cluster rumah sakit,” ungkap Wiku.

Selain kepada masyarakat, Wiku juga menegaskan untuk tenaga kesehatan dan seluruh komponen rumah sakit untuk lebih waspada terhadap cluster baru yang terjadi di rumah sakit.

“Rumah sakit bisa kita ibaratkan sebagai jantung. Jika rumah sakit saja menjadi cluster penularan, hal ini tentu akan sangat berbahaya. Untuk itu tenaga kesehatan harus disiplin dan cukup istirahat agar dapat menangani pasien COVID-19 secara profesional dan waspada dari waktu ke waktu. Tidak hanya tenaga kesehatan, tim yang bekerja dan pendukung fasilitas rumah sakit juga harus waspada dan tidak boleh lengah,” tegas Wiku.

Masyarakat adalah garda terdepan dan rumah sakit adalah garda terakhir. Wiku berharap seluruh komponen masyarakat dapat dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga imunitas tubuh sehingga tidak mudah terinfeksi virus dan tidak perlu ke rumah sakit.

Penanganan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 juga telah sampai pada pengembangan vaksin yang tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, namun juga seluruh negara di dunia. Wiku menjelaskan bahwa vaksin bukan menjadi hal utama untuk dapat mencegah penularan COVID-19.

“Vaksin bukanlah yang utama untuk pencegahan penularan COVID-19. Vaksin hanya alternatif jika imunitas tubuh tidak cukup mampu menahan virus tersebut. Yang terpenting dan utama adalah melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga imunitas untuk mencegah penularan COVID-19,” ujarnya.

Terakhir, Wiku kembali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga imunitas dengan mengkonsumsi makanan bergizi, istirahat dan olahraga yang cukup, serta berpikir positif dan menciptakan kegembiraan sehingga tubuh dapat terhindar dari potensi penularan COVID-19.

“Tubuh kita adalah alat untuk menangkal virus. Jadi tetap patuhi protokol kesehatan dengan pakai masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak serta jaga imunitas. Mari bersama kita mengubah perilaku secara kolektif dan disiplin secara terus menerus untuk memenangkan perang melawan COVID-19,” tutupnya.


Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19

Facebook : @InfoBencanaBNPB
Twitter : @BNPB_Indonesia
Instagram : @bnpb_indonesia
Youtube : BNPB Indonesia

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Share2Tweet2SendShareShare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama

28 Maret 2023
Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Jadi 7 Hari, Catat Tanggalnya!

Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Jadi 7 Hari, Catat Tanggalnya!

28 Maret 2023
Kemensos Bantu Pemulihan Luka Bakar Korban Ledakan Tabung Gas di Bandung

Kemensos Bantu Pemulihan Luka Bakar Korban Ledakan Tabung Gas di Bandung

27 Maret 2023
Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Pemerintah Tambah Cuti Bersama

Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Pemerintah Tambah Cuti Bersama

27 Maret 2023
Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

21 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In