kemenkumham.go.id – Bogor. Dalam rangka mengantisipasi pagu minus belanja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham mengadakan Penelaahan Kebutuhan Belanja Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2020, pada Rabu (12/08), di Fila Pengayoman, Bogor, Jawa Barat.
Pada sambutan pembukaan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan “kementerian hukum dan HAM memperoleh alokasi anggaran untuk tahun 2020 sudah terealisasi sebesar Rp. 4.144.515.187.943 atau sebesar 62,05%, berdasarkan realisasi tersebut kami kami telah melakukan perhitungan atas estimasi realisasi hingga akhir tahun 2020 dan di perkirakan masih terdapat sisa total pagu anggaran sebesar Rp. 153.477.820.669”.
“Sedangkan jika kita memperhatikan pada perhitungan per program Unit Eselon I, dapat kita lihat bahawa terdapat sisa pagu anggran pada program Sekretariat Jenderal, namun pada program lain terjadi pagu minus belanja pegawai”, lanjut Wisnu.
“Jika di lihat lebih rinci per satuan kerja, terlihat bahwa sebagian besar Satuan Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham diestimasiakan mengalami pagu minus, dengan total kebutuhan sebesar Rp. 42. 824. 223.059”, pungkas Wisnu.
Pada kementerian Hukum dan HAM tedapat 680 satuan kinerja Pemasyarakatan yang akan di hitung kebutuhan belanja pegawainya, pada tahap I ini Satuan Kerja Pemasyarakatan yang akan dihitung adalah sejumlah 320 Satker pada 20 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Beberapa Satker memiliki kelebihan atau kekurangan belanja pegawai yang jika di jumlahkan masih membutuhkan tambahan anggran sebesar Rp. 6815.598.541,-.
Pada kesempatan kali ini akan dilakukan perhitungan secara bersama – sama antar biro keuangan, Direktorat jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Satuan Kerja Pemasyaraktan untuk menentukan jumlah kebutuhan belanja pegawai baik pada Satuan Kerja Kantor Wilayah maupun Satuan Kerja Pemasyarakatan sesuai jadwal yang telah disampaikan.
“Selanjutnya kami akan menghitung 360 Satker Pemasyarakatan, 139 Satker Keimigrasian, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Balai Harta Peninggalan, Balai Dikla, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi secara bertahap”, jelas Wisnu.
Dengan adanya kegiatan ini, revisi penyelesaian pagu minus dapat diselesaikan tidak melewatibatas waktu yang telah ditentukan yaitu akhir tahun anggran berjalan.