kemenag.go.id – Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang menetapkan pemberian izin perubahan status/tukar menukar tanah wakaf yang terdampak lumpur Lapindo. Sampai saat ini sudah ada tujuh KMA yang telah diterbitkan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M Fuad Nasar menjelaskan, bencana Lumpur Lapindo pada 29 Mei 2006 di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, telah menyisakan persoalan sejumlah lokasi tanah dan bangunan wakaf di area terdampak lumpur. Penggantian tanah dan bangunan milik penduduk dan aset wakaf tersebut diputuskan menjadi tanggungan pemerintah melalui APBN. Penggantian dilakukan oleh negara melalui Pusat Pengendalian Lumpur (PPLS) Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. PPLS dibentuk dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2017 pasca pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Menurut Fuad, data sementara di Kementerian Agama, ada 50 lokasi yang dapat diproses ruislagnya sesuai hasil validasi dari nazhir dan kelengkapan dokumen. “Dari jumlah tersebut, Menag Fachrul Razi pada awal September 2020 sudah menandatangani tujuh KMA tentang izin penukaran (ruislag) tanah dan bangunan wakaf yang terdampak lumpur Lapindo di Sidoarjo,” jelas Fuad di Jakarta, Selasa (15/09).
Menurut M. Fuad Nasar, penukaran tanah dan bangunan wakaf (masjid, mushalla, dan sekolah), diselesaikan secara bertahap sesuai kelengkapan dokumen, menurut mekanisme yang diatur dalam PP No 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Wakaf. Keluarnya tujuh KMA ini merupakan progres besar dalam perlindungan aset wakaf terdampak lumpur. Pasalnya, persoalan ini sudah berlangsung selama 14 tahun.
“Ini salah satu capaian kinerja Kemenag berkaitan dengan perlindungan aset wakaf yang tidak mudah penyelesaiannya secara administrasi dan faktual di lapangan,” tuturnya.
“KMA izin penukaran harta wakaf diterbitkan setelah dipastikan keakuratan data, keseimbangan nilai tukar harta wakaf dan keabsahan dokumen wakafnya per titik lokasi. Kemenag bersama PPLS dan BWI terlebih dahulu meninjau semua lokasi tanah dan bangunan wakaf yang diproses penukarannya serta mensurvei lokasi bangunan penggantinya yang menjadi wewenang dan tanggungjawab sepenuhnya PPLS,” lanjutnya.
Fuad berharap, penyelesaian izin ruislag untuk sejumlah lokasi lainnya berjalan lancar sesuai aturan, transparan, dan bermanfaat bagi umat. “Penghargaan kami sampaikan kepada Kepala PPLS Pattiasina Jefri Recky dan jajarannya atas kerjasama dan komitmennya dalam mengawal perlindungan aset wakaf yang terdampak bencana non alam tersebut,” tandasnya.
Berikut daftar lokasi yang sudah terbit KMA Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf:
1. KMA No 608 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf yang terletak di Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong, Kab Sidoarjo dengan tanah penukar yang terletak di Desa Kesambi, Kec Porong, Kab. Sidoarjo
2. KMA No 609 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf yang terletak di Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong, Kab Sidoarjo dengan tanah penukar yang terletak di Desa Juwet Kenongo, Kec Porong, Kab. Sidoarjo
3. KMA No 610 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf yang terletak di Desa Pejarakan, Kecamatan Jabon, Kab Sidoarjo dengan tanah penukar yang terletak di Desa Kejapanan, Kec Gempol, Kab. Pasuruan
4. KMA No 611 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf yang terletak di Desa Pejarakan, Kecamatan Jabon, Kab Sidoarjo dengan tanah penukar yang terletak di Desa Kejapanan, Kec Gempol, Kab. Pasuruan
5. KMA No 615 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf yang terletak di Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Kab Sidoarjo dengan tanah penukar yang terletak di Desa Kejapanan, Kec Gempol, Kab. Pasuruan
6. KMA No 624 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf yang terletak di Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Porong, Kab Sidoarjo dengan tanah penukar yang terletak di Desa Sedati, Kec Ngoro, Kab. Mojokerto
7. KMA No 625 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf yang terletak di Kelurahan Siring, Kecamatan Porong, Kab Sidoarjo dengan tanah penukar yang terletak di Desa Boro, Kec Tanggulangin, Kab. Sidoarjo