kemenag.go.id – Pandemi Covid-19 memaksa penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara jarak jauh dengan memanfaatkan jaringan internet atau secara dalam jaringan (daring). Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani berharap kondisi saat ini bisa dijadikan momentum untuk memperkuat budaya digital (digital culture).
Menurutnya, digitalisasi saat ini sudah menjadi tuntutan, bahkan kebutuhan. “Untuk menjadi madrasah hebat bermartabat, kita harus membangun sistem digital yang kuat. Kita tidak bisa lagi bekerja hanya secara manual, pelan-pelan kita harus mulai mengarah pada penguatan digital culture,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini saat membuka Sosialisasi Regulasi Kelompkok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), di Bogor, Senin (28/09).
Rapat tatap muka ini diikuti peserta terbatas, 13 Kepala Seksi perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hadir juga, Dra Hj Sakdiyah dan Dr Ainur Rofiq, Kasubdit GTK Ditjen Pendis.
Dhani mencontohkan sejumlah madrasah unggulan binaan Kemenag, antara lain Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan MAN Model. Menurutnya, peningkatan mutu pembelajaran pada madrasah tersebut juga karena ditopang oleh system IT yang bagus.
Terkait regulasi, Dhani berharap agar bisa dijadikan sebagai panduan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Menurutnya, regulasi KKM dan Pokjawas sudah disusun dengan pilihan diksi yang tepat agar tidak multitafsir (simple), mudah diimplementasikan, berorientasi pada pengembangan, serta mudah diukur.
“Regulasi ini KKM dan Pokjawas cukup jelas, simple, tidak multitafsir sehingga mudah diterapkan dan diukur. Pelajari, pedomani, dan laksanakan,” pesannya.
Hadir mendampingi, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menambahkan hal baru dalam regulasi KKM dan Pokjawas adalah terkait pendelegasian kewenangan ( delegation of authority). Ke depan, persoalan yang sangat lokal agar diselesaikan oleh KKM dan Pojawas tingkat lokal. “Jadi tidak seluruh persoalan harus dibawa ke Kankemenag Kab/Kota, Provinsi atau bahkan ke pusat. Regulasi ini memperkuat pendelegasian kewenangan kepada KKM dan Pokjawas,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Zain, KKM dan Pokjawas juga diberi amanah untuk memperkuat fungsi pembinaan atau mentoring. KKM dan Pokjawas harus mampu mengkoordinasi sejumlah madrasah unggul, baik dari aspek leadership, manajemen dan lainnya, untuk melakukan pembinaan terhadap madrasah lainnya, terutama swasta.
“Jika ini diperkuat insya Allah layanan pendidikan madrasa ke depan akan menjadi lebih baik,” tandasnya.