kemenag.go.id – Kementerian Agama menggelar Temu Kerja Hisab Rukyat (Muker Hisab Rukyat), di Yogyakarta. Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pakar falak, astronomi dan unsur terkait lainnya hadir untuk membahas pelbagai permasalahan hisab rukyat, salah satunya pematangan konsep unifikasi Kalender Hijriyah.
Pertemuan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber guna membahas sejumlah isu. Mulai dari Prospek Kalender Islam Global Kajian Kriteria Turki dan Rekomendasi Jakata 2017 oleh Kepala Lapan Thomas Jamaludin, Naskah Akademik Unifikasi Kalender Hijriyah dengan pemateri Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Susiknan Azhari, Waktu Fajar dalam perspektif Fikih dan Sains (Hasil Observasi) bersama Pakar Hisab Rukyat Abdul Muid Zahid, Kebijakan Kanwil Kemenag DIY Tentang Hisab Rukyat oleh Edi Gunawan, serta Riview Awal Bulan Kamariah 2021-2022 yang disampaikan Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ismail Fahmi.
“Berkumpulnya para ahli di sini merupakan anugerah menawan yang besar dari Allah untuk umat Islam di Indonesia,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengapresiasi komitmen dan kehadiran para undangan, Rabu (07/10).
Menurut Kamaruddin Amin, Temu Kerja Hisab Rukyat merupakan salah satu kegiatan strategis yang diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi guna membuat kebijakan hisab rukyat di Indonesia. Ini termasuk analisis persoalan aktual dan kekininian yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut, salah satunya unifikasi kalender Hijriyah di Indonesia.
Guru besar UIN Alaudin Makassar ini menyampaikan langkah progressif yang terbuka untuk terus ditempuh dalam mengekplorasi gagasan dan langkah strategis guna mewujudkan unifikasi kalender hijriyah tersebut. “Pada tahun ini kita mencoba untuk menyusun Naskah Akademis unifikasi kalender hijriah yang komprehensif dengan memadukan aspek syar’i dan sains, harapannya ini menjadi strategi baru dalam mengupayakan terwujudnya penyatuan kalender hijriyah,” papar Kamaruddin.
“Kita susun dengan terus mengeksplorasi ide-ide yang berkembang di kalangan ahli dengan tetap mendasarkan apa yang telah disepakati secara nasional, dan regional yaitu keputusan MABIMS dan hasil rekomendasi Jakarta 2017, dan juga melihat peluang kriteria yang disepakati pada pertemuan di Turki tahun 2016”, imbuhnya.
Senada dengan Kamaruddin, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Moh. Agus Salim menilai penting pertemuan ini. “Ini wujud komitmen kuat serta kehadiran Kementerian Agama dalam mengoptimalkan layananan keagamaan saat ini sangat urgen dan penting. Hal ini tentu saja seiring dengan tingginya perhatian masyarakat dalam merespon persoalan yang terkait erat dengan aspek peribadatan, baik itu dalam penentuan awal bulan Ramadan, Syawal, Zulhijjah, permohonan layanan arah kiblat, hingga ketentuan waktu-waktu salat”, ujar Agus.
Tercatat beberapa lembaga yang mengirimkan perwakilannya dalam pertemuan ini, antara lain ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Washliyah, Persis, dan PUI. Hadir juga perwakilan dari Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Astronom serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menghadiri kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 Oktober 2020 ini.