covid19.go.id, Jakarta, 04 Desember 2020. Pemerintah di beberapa daerah sudah memperbolehkan perkantoran beroperasi sejak beberapa waktu lalu. Ketentuan-ketentuan ini dibuat agar bisa tetap produktif di masa pandemi ini. Namun, tentunya tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan dan standar khusus mulai dari pembatasan kapasitas jumlah karyawan sampai membuat aturan pembatasan usia karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor.
“Sebagian dari Anda mungkin sudah mulai beraktivitas kembali, seperti bekerja di kantor. Soal kesehatan kerja ini memang tidak main-main, mulai dari pengecekan suhu, pengaturan kapasitas dan posisi di dalam lift, pengaturan denah ruang kerja antar karyawan yang dibuat berjarak. Bahkan beberapa perusahaan meminta karyawan diatas 50 tahun untuk bekerja dari rumah. Hal ini penting dilakukan, mengingat kelompok tersebut terhitung berisiko tinggi jika tertular”, ujar dr. Reisa Broto Asmoro, Juru Bicara COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru pada acara Keterangan Pers yang disiarkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (04/12).
Meskipun jaga jarak sudah diterapkan, dr. Reisa juga tetap mengingatkan agar jangan lupa untuk selalu tertib menggunakan masker. “Sekalipun kita sangat mengenal rekan kerja yang kita temui setiap hari, itu tidak menjamin kita mengenal kondisi kesehatan mereka. Pada saat rapat atau sekedar ngobrol-ngobrol bersama dengan teman kantor, masker harus selalu digunakan”.
dr. Reisa juga berpesan, “Untuk yang sudah aktif kembali bekerja, paling aman memang membawa bekal dari rumah. Tapi kalau ingin mengkonsumsi makanan seperti di kantin misalnya, harus dipastikan kebersihannya. Jadi, baik saat makan di kantin maupun membawa bekal sendiri dari rumah, pastikan juga untuk menerapkan jaga jarak ketika sedang makan. Pastikan tetap jaga jarak dan tidak ngobrol dengan teman saat makan, apalagi berbagi makanan.”.
Penerapan kesehatan di lingkungan kerja memang sangat penting. Bahkan, banyak perusahaan yang juga memfasilitasi karyawannya untuk rutin melakukan deteksi awal, seperti rapid test sampai dengan PCR test secara berkala.
Upaya-upaya ini tentunya akan lebih sempurna lagi dengan dibarengi usaha kita semua dengan menerapkan protokol kedatangan yang ketat sebelum bertemu dengan anggota keluarga tercinta di rumah.
“Kita harus tetap produktif, namun tetap jaga diri dan orang lain dengan disiplin protokol kesehatan. Semua ini bisa sukses dengan dukungan kita bersama. Salam sehat. Mari selalu semangat untuk menjaga kesehatan kita, menjaga lingkungan sekitar, dan semakin peduli mengatasi pandemi ini bersama-sama”, tutup dr. Reisa.
***
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
###
Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Thanks for the article post. Really thank you! Fantastic. Roby Filberto Lumbard
Thanks for the info, keep it up.