ADVERTISEMENT
Retail
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 10, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bareskrim Tangkap Pelaku Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya

by Dody Firmansyah
2 Januari 2021
in Humas.polri.go.id
0
Bareskrim Tangkap Pelaku Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya
ADVERTISEMENT

YOU MAY ALSO LIKE

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

Kapolri Perintahkan Kapolda Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Tradisional dan Modern

Kapolri dan Menteri Perdagangan Cek Pabrik Minyak Goreng di Jakut

Kebijakan DMO Berjalan, Kapolri Pastikan Produksi-Distribusi Minyak Goreng Nasional Aman

JAKARTA – Polri berhasil menangkap pelaku terkait video parodi lagu ‘Indonesia Raya’ berinisial MDF. Pelaku terkait video parodi lagu ‘Indonesia Raya’ ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang masih berstatus pelajar.

“Ya benar,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dimintai konfirmasi soal penangkapan ini, Jumat (1/1/2021).

Dalam pengusutan kasus parodi lagu ‘Indonesia Raya’ ini Bareskrim Polri bekerja sama dengan polisi Malaysia atau PDRM. Penangkapan MDF sendiri dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

PDRM awalnya memeriksa saksi seorang WNi yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Di Indonesia pada Kamis (31/12) kemarin, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat bergerak. Polisi pun berhasil menangkap MDF pada pukul 20.00 WIB. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

MDF ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. Tersangka terancam melanggar UU ITE.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share5Tweet3SendShareShare1
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Ini Strategi Pemerintah Kejar Target 40% Belanja untuk Produk UMKM

Ini Strategi Pemerintah Kejar Target 40% Belanja untuk Produk UMKM

9 Juni 2023
Daftar Pabrik dan Startup yang Lakukan PHK Pekerja Hingga Juni 2023

Daftar Pabrik dan Startup yang Lakukan PHK Pekerja Hingga Juni 2023

9 Juni 2023
Inilah Jurus Mensos Memberikan Motivasi Kepada Pengrajin Batik di Biak

Inilah Jurus Mensos Memberikan Motivasi Kepada Pengrajin Batik di Biak

8 Juni 2023
Presiden Jokowi Serahkan Bonus Apresiasi bagi Atlet SEA Games Ke-32

Presiden Jokowi Serahkan Bonus Apresiasi bagi Atlet SEA Games Ke-32

8 Juni 2023
Pemerintah Terus Dukung Pengembangan Sepak Bola Indonesia

Pemerintah Terus Dukung Pengembangan Sepak Bola Indonesia

7 Juni 2023
ADVERTISEMENT
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In