Retail
No Result
View All Result
Kamis, Desember 7, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bareskrim Tangkap Pelaku Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya

by Dody Firmansyah
2 Januari 2021
in Humas.polri.go.id
0
Bareskrim Tangkap Pelaku Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya
ADVERTISEMENT

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Polri berhasil menangkap pelaku terkait video parodi lagu ‘Indonesia Raya’ berinisial MDF. Pelaku terkait video parodi lagu ‘Indonesia Raya’ ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang masih berstatus pelajar.

“Ya benar,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dimintai konfirmasi soal penangkapan ini, Jumat (1/1/2021).

Dalam pengusutan kasus parodi lagu ‘Indonesia Raya’ ini Bareskrim Polri bekerja sama dengan polisi Malaysia atau PDRM. Penangkapan MDF sendiri dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

PDRM awalnya memeriksa saksi seorang WNi yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Di Indonesia pada Kamis (31/12) kemarin, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat bergerak. Polisi pun berhasil menangkap MDF pada pukul 20.00 WIB. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

MDF ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. Tersangka terancam melanggar UU ITE.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share5Tweet3SendShareShare1
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Awas! Kasus COVID-19 di RI Kembali Naik 80 Persen

Awas! Kasus COVID-19 di RI Kembali Naik 80 Persen

6 Desember 2023
DPR Resmi Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi UU Inisiatif DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi UU Inisiatif DPR

6 Desember 2023
cuti bersama tahun 2024

Mau Liburan di 2024? Berikut Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2024

5 Desember 2023
Presiden Joko Widodo dalam gerakan penanaman pohon bersama

Presiden Jokowi Ajak Seluruh Indonesia Bergotong Royong Tanam Pohon untuk Lingkungan Lebih Sehat

29 November 2023
HUT Kopri Ke-52

HUT Korpri Ke-52, Kenali Fungsi dan Visi Misinya

29 November 2023
ADVERTISEMENT
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In