Retail
No Result
View All Result
Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

FPI Resmi Dibubarkan, Polri Akan Ambil Langkah Ini

by Dody Firmansyah
2 Januari 2021
in Humas.polri.go.id
0
FPI Resmi Dibubarkan, Polri Akan Ambil Langkah Ini

YOU MAY ALSO LIKE

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

Kapolri Perintahkan Kapolda Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Tradisional dan Modern

Kapolri dan Menteri Perdagangan Cek Pabrik Minyak Goreng di Jakut

Kebijakan DMO Berjalan, Kapolri Pastikan Produksi-Distribusi Minyak Goreng Nasional Aman

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan kegiatan. Polri memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pelarangan tersebut.

“Pasti akan diambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Sekali lagi, Polri pasti mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (30/12/2020).

Rusdi tidak menjelaskan langkah apa saja yang nantinya akan ditempuh Polri. Namun sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan, tindakan yang akan diambil Polri, kata Rusdi, tidak akan keluar dari tugas pokok dan fungsi.

“Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Action-nya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya,” ujarnya.

Rusdi belum dapat memastikan apakah tindakan yang diambil itu berupa sweeping atau bukan. Sekali lagi, Rusdi menegaskan Polri akan bertindak sesuai dengan tugas pokok yang telah diatur dalam undang-undang.

“(Ada sweeping) Kita lihat nanti, saya katakan tadi, Polri akan mengambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri, tugas pokok Polri yang diatur dalam UU kepolisian,” tuturnya.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share6Tweet4SendShareShare1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

21 Maret 2023
Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

21 Maret 2023
Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

17 Maret 2023
Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

17 Maret 2023
Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

15 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In