Vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan mulai dilaksanakan pada 13 Januari 2021 mendatang. Sejumlah kelompok penerima vaksin Corona pun telah diberitahu melalui SMS blast lewat ID Peduli COVID.
Apakah ada sanksi pidana jika tolak obat dan vaksin Corona?
Pasalnya, tak bisa dipungkiri bahwa masih ada sebagian masyarakat yang merasa khawatir tentang keamanan dan efek samping yang bisa ditimbulkan dari vaksin Corona.
Meski begitu, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah memastikan vaksin Corona yang akan diberikan kepada masyarakat sudah terbukti keamanan dan khasiatnya.
Selain itu, pemerintah juga menjamin kehalalan dari vaksin Corona.
“Pemerintah juga memastikan vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat, dan minim efek samping, dan tentunya halal,” tegas Wiku saat konferensi pers, Kamis (24/12/2020).
Terkait apakah ada sanksi pidana jika tolak obat dan vaksin Corona, Wiku menjelaskan, itu tergantung pada kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Menurut Wiku, pemberian sanksi bisa diberikan kepada masyarakat agar patuh mengikuti program vaksinasi COVID-19.
“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” jelasnya.
Salah satu provinsi yang menerapkan sanksi jika ada warganya yang menolak vaksin Corona adalah DKI Jakarta. Dalam Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona COVID-19 disebutkan bahwa mereka yang menolak vaksin akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis Pasal 30.
Simak Video “Sejumlah Produsen Laporkan Efikasi Vaksin COVID-19, Apa Artinya?“
[Gambas:Video 20detik]
(ryh/naf)