Retail
No Result
View All Result
Jumat, Maret 31, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja

by Dody Firmansyah
8 Januari 2021
in kemnaker.go.id
0

YOU MAY ALSO LIKE

Kemnaker Serahkan Bantuan BLK Komunitas Tahun 2021 kepada 11 Ponpes di Ponorogo

Kemnaker: JHT Adalah Program Perlindungan Sosial Jangka Panjang

Permintaan PMI Sektor Formal Tinggi, Menaker Dorong Skill Bahasa

Menaker Ajak Lulusan Perguruan Tinggi Daftar ke Aplikasi SIAPkerja

Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja

Padang – Setelah mengundang 106 Rektor untuk melakukan uji sahih sepekan lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Focus Group Discussion (FGD)  Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Rancangan Peraturan Pelaksanaannya (RPP). 
 
 Empat RPP yang terus dikebut untuk dirampungkan yakni RPP Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; RPP Tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerjadan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP Tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP No. 78 Tahun 2015); dan RPP Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
 Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan partisipasi masyarakat (public participation) pada tatanan pemerintahan yang demokratis menghendaki adanya keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan (decision-making process).
 
 “Saya menyambut baik langkah strategis Politeknik Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan FGD ini, sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat akademis dengan memberikan sumbangsih saran  dan masukan konstruktif terhadap RPP sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ” ujar Anwar Sanusi dalam sambutannya saat membuka FGD di Padang, Sumatera Barat, Rabu (23/12/2020).
 
 Anwar Sanusi menegaskan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi di dalam pembentukan RPP. Menurutnya, hal ini menuntut adanya relasi antara masyarakat dengan Pemerintah dalam proses pembentukan RPP. “Dari relasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi penciptaan Peraturan Pemerintah (PP) yang responsif, ” katanya.
 
 Ditegaskan Anwar Sanusi, pembentukan PP dalam sebuah negara hukum yang demokrasi tidak lagi semata-mata menjadi wilayah dominasi eksekutif (birokrat), namun juga sudah menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat untuk berpartisipasi di dalamnya.
 
 “Sebagai subjek yang akan menerima dampak keberlakukan PP, masyarakat ikut menentukan arah kebijakan. Tanpa keterlibatan masyarakat dalam pembentukannya, suatu keniscayaan sebuah peraturan perundang-undangan tersebut dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik, ” katanya.
 
 Sekjen Kemnaker  Anwar berpendapat melalui FGD ini, partisipasi masyarakat akademis diyakini akan mendorong: terciptanya komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah; dan keterbukaan informasi pemerintah yang lebih baik untuk kemudian menyediakan gagasan baru dalam memperluas pemahaman komprehensif terhadap substansi kluster ketenagakerjaan.
 
 “Saya meyakini keterlibatan partisipasi aktif masyarakat akademis dalam FGD ini akan menghasilkan masukan dan persepsi sangat berguna sekali, dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, meningkatkan legitimasi, transparansi, dan responsivitas, serta diharapkan akan melahirkan kebijakan yang akomodatif, ” katanya.
 
  
 
 Biro Humas Kemnaker

Tags: Sekretariat Jenderal
Share4Tweet2SendShareShare1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama

28 Maret 2023
Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Jadi 7 Hari, Catat Tanggalnya!

Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Jadi 7 Hari, Catat Tanggalnya!

28 Maret 2023
Kemensos Bantu Pemulihan Luka Bakar Korban Ledakan Tabung Gas di Bandung

Kemensos Bantu Pemulihan Luka Bakar Korban Ledakan Tabung Gas di Bandung

27 Maret 2023
Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Pemerintah Tambah Cuti Bersama

Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Pemerintah Tambah Cuti Bersama

27 Maret 2023
Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

21 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In