Retail
No Result
View All Result
Sabtu, September 30, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Daftar 20 Daerah di Jabar yang Terapkan PPKM

by Dody Firmansyah
12 Januari 2021
in kemkes.go.id
0
Daftar 20 Daerah di Jabar yang Terapkan PPKM
ADVERTISEMENT

YOU MAY ALSO LIKE

Kemenkes Umumkan Vaksin HPV di Indonesia Gratis Mulai Tahun Ini

Inilah Penjelasan Kemenkes Soal Lepas Masker di Transportasi Umum

Kabar Baik! Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua

Kemenkes Buka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya!

Bandung –

20 daerah di Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari 2021. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM. Pemprov Jabar memberikan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional

“Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional. Mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan– usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).

Awalnya, pemerintah pusat menginstruksikan kawasan Bodebek (Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten dan Kota Bekasi) dan kawasan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi). Kendati begitu, PPKM yang penerapannya sama dengan PSBB ini dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.

Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. “Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional,” ucap Emil.

Empat kriteria itu adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan yang berada di bawah angka rata-rata nasional, laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional dan bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan penilaian, ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Sebelum penerapan PPKM, Emil menginstruksikan Sekda Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapannya. “Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok sehingga Senin mulai disosialisasikan,” ucapnya.

Sementara mengenai teknis atau standarisasinya, seperti persentase bekerja dari rumah maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri. “Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya,” turut Emil.

Kang Emil pun memastikan penerapan pembatasan di 20 daerah tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan. “Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional,” ucap Emil.

Kemudian dalam waktu bersamaan dengan penerapan PPKM, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19.

(yum/bbn)

Share4Tweet3SendShareShare1
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

29 September 2023
Pemerintah Larang TikTok Shop dkk untuk Transaksi Jual Beli, Cuma Boleh Iklan

Pemerintah Larang TikTok Shop dkk untuk Transaksi Jual Beli, Cuma Boleh Iklan

27 September 2023
Presiden Tekankan Pentingnya Regulasi Transformasi Digital yang Lebih Holistis

Presiden Tekankan Pentingnya Regulasi Transformasi Digital yang Lebih Holistis

26 September 2023
Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Hari Ketiga di IKN

Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Hari Ketiga di IKN

25 September 2023
Kemenag akan Kembangkan Layanan Al-Qur’an Berteknologi AI

Kemenag akan Kembangkan Layanan Al-Qur’an Berteknologi AI

22 September 2023
ADVERTISEMENT
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In