Retail
No Result
View All Result
Rabu, Maret 22, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Daftar 20 Daerah di Jabar yang Terapkan PPKM

by Dody Firmansyah
12 Januari 2021
in kemkes.go.id
0
Daftar 20 Daerah di Jabar yang Terapkan PPKM

YOU MAY ALSO LIKE

Inilah Penjelasan Kemenkes Soal Lepas Masker di Transportasi Umum

Kabar Baik! Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua

Kemenkes Buka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya!

Kasus Cacar Monyet Pertama Terdeteksi, Kemenkes Siapkan 10.000 Vaksin

Bandung –

20 daerah di Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari 2021. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM. Pemprov Jabar memberikan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional

“Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional. Mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan– usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).

Awalnya, pemerintah pusat menginstruksikan kawasan Bodebek (Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten dan Kota Bekasi) dan kawasan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi). Kendati begitu, PPKM yang penerapannya sama dengan PSBB ini dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.

Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. “Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional,” ucap Emil.

Empat kriteria itu adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan yang berada di bawah angka rata-rata nasional, laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional dan bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan penilaian, ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Sebelum penerapan PPKM, Emil menginstruksikan Sekda Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapannya. “Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok sehingga Senin mulai disosialisasikan,” ucapnya.

Sementara mengenai teknis atau standarisasinya, seperti persentase bekerja dari rumah maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri. “Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya,” turut Emil.

Kang Emil pun memastikan penerapan pembatasan di 20 daerah tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan. “Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional,” ucap Emil.

Kemudian dalam waktu bersamaan dengan penerapan PPKM, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19.

(yum/bbn)

Share4Tweet3SendShareShare1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

21 Maret 2023
Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

21 Maret 2023
Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

17 Maret 2023
Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

17 Maret 2023
Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

15 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In