Kabupaten Cirebon –
Pemkab Cirebon menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini hingga 25 Januari. Dua poin di antaranya, meniadakan car free day (CFD) di kompleks perkantoran Kecamatan Sumber dan pasar malam di desa-desa.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan pihaknya harus melaksanakan PPKM karena wilayahnya masuk zona merah atau daerah yang berisiko tinggi penyebaran COVID-19. “CFD dan pasar malam di desa-desa ditiadakan,” kata Imron, Senin (11/1/2021).
CFD di kompleks perkantoran Pemkab Cirebon di di Kecamatan Sumber itu biasanya dilakukan setiap Minggu. Sementara itu, setiap malam sejumlah desa menggelar pasar malam secara bergiliran.
“CFD sama pasar malam di desa ini potensinya tinggi, karena menimbulkan kerumunan,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Imron menambahkan pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon disesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat dan provinsi, sama halnya dengan 19 daerah lainnya di Jabar yang menggelar PPKM. Seperti 75 persen PNS disarankan work form home (WFH), pembatasan aktiivitas pelaku usaha, pasar tradisional dan lainnya.
“Tempat wisata dibatasi. Pasar tradisional sampai jam 17.00 WIB. Kemudian pelaku usaha seperti minimarket dan lainnya sampai jam 19.00 WIB,” kata Imron.
Dikutip dari laman covid19.cirebonkab.go.id menyebutkan hingga hari ini total pasien yang masih menjalani isolasi mandiri dan perawatan sebanyak 560 orang. Sebanyak 3.540 pasien berhasil sembuh, dan 252 pasien meninggal.
(bbn/bbn)