JAKARTA – Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan, terkait kasus dugaan ujaran rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Polri menyampaikan Ambroncius diperiksa sebagai saksi.
“Yang dapat kami infokan, yang bersangkutan telah di periksa dan hasil pemeriksaan menjadi kewenangan penyidik. Statusnya saksi” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (26/1/2021).
Ambroncius tadi malam mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Ambroncius datang bersama sejumlah anggota Projamin (Profesional Jarinfan Mitra Negara).
Sebelumnya, Ambroncius Nababan dipolisikan akibat ujarannya ini Facebook. Dia menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian memanggil Ambroncius Nababan. Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini.
Dalam pemanggilan ini, penyidik Siber Bareskrim Polri akan mengklarifikasi ke Ambroncius mengenai akun FB yang digunakan dugaan penyebaran ujaran rasis. Dari hasil klarifikasi itu akan ditentukan langkah lebih lanjut. Perlu juga dicatat, penyidik Siber Bareskrim sebelum melakukan pemanggilan juga sudah memiliki temuan-temuan awal.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan perkara ini akan ditangani dengan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.