TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Aparat penegak hukum akan memberangus para pelaku pinjaman online (pinjol) bodong yang dianggap meresahkan masyarakat.
Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, pihaknya berencana mengeluarkan surat telegram guna menertibkan pinjol ilegal atau bodong.
Menurut Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto, pinjol) ilegal dianggap kasus yang meresahkan masyarakat seperti premanisme.
Whisnu mengatakan, kasus pinjaman online ilegal menjadi salah satu perkara yang menjadi fokus Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Harapannya, tak ada lagi korban yang terjerat dengan pinjol bodong.
Dijelaskan Whisnu, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.
“Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat. Sama seperti disampaikan kemarin, kasus Preman. Ini kasus Pinjol pun juga meresahkan masyarakat,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/6/2021).
Ia menuturkan banyak korban yang mengaku diperas hingga mendapatkan perlakuan yang tak menyenangkan usai meminjam di aplikasi pinjol ilegal.
Beberapa korban bahkan diteror dengan edita foto-foto pornografi.