JAKARTA – Saat ini banyak beredar informasi berkenaan penanganan COVID-19 yang justru malah sebabkan bingung, bahkan menimbulkan kegelisahan masyarakat. Berita hoaks atau informasi palsu dinilai hanya inginkan mengganggu usaha pemerintah di dalam penanganan corona.
Untuk itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas para pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks tentang COVID-19 yang telah menimbulkan kecemasan masyarakat.
“Jika pelanggaran person to person (orang per orang), terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri. Tapi, terkecuali mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19, ini tindak tegas,” kata Agus di dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7/2021).
Agus mengakui banyak berita bohong berkaitan COVID-19 yang terhadap pada akhirnya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sehingga upaya penanganan pandemi menjadi tidak optimal.
“Jangan sampai masyarakat ini bingung bersama dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di sedang masyarakat,” kata Agus.
BACA JUGA: Wagub Jabar Minta Warga Tak Terpengaruh Berita Hoaks Tentang Vaksin COVID-19
Polri jalankan penindakan terhadap pelaku penyebaran berita bohong berkenaan dengan penanganan pandemi COVID-19, keliru satunya dokter Lois Owien.
Dokter Lois Owien dikenai Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 berkenaan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkenaan Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Agus juga memberikan pesan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengutamakan kepada semua bagian kepolisian untuk tidak berbentuk arogan kepada penduduk di dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan penduduk (PPKM) darurat.
“Jangan sampai tindakan yang kita laksanakan ini sifatnya kontraproduktif bersama kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak berwujud arogan kepada masyarakat. Seperi perumpamaan di Solo yang manfaatkan bahasa area dan lebih persuasif,” tutur Agus.
Agus mengingatkan mengenai bersama protokol kesehatan, seandainya kepada pedagang yang menerapkan menjaga jarak maka perihal tersebut tetap diperbolehkan berjualan, jikalau udah melanggar jam operasional yang ditentukan terhadap masa PPKM darurat.
Ia meminta jajarannya melakukan pengecekan tiap tiap harinya berkaitan bersama distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen di wilayahnya masing-masing.
“Kapolri mengingatkan Polri siap mendukung pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap tempat yang paling terdampak,” tandas Agus.