Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan terus memantau penerapan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) yang akan diterapkan mulai 3 Juli 2021. Menurut Presiden, mulai 26 Juli 2021, penerapan PPKM darurat akan dilonggarkan secara bertahap, mengingat tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.
“Kami sudah memantau dan memahami dinamika di lapangan, sekaligus mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus menurun, pemerintah akan membuka secara bertahap pada 26 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) mengatakan dalam sebuah pernyataan tentang PPKM darurat yang dikeluarkan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM darurat merupakan kebijakan yang harus ditempuh pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi permintaan masyarakat terhadap perawatan di rumah sakit agar tidak melumpuhkan rumah sakit akibat kelebihan kapasitas pasien Covid-19.
“Dengan begitu, pelayanan medis bagi pasien penyakit serius lainnya tidak akan terganggu, dan nyawa mereka akan terancam,” ujarnya.
Ditambahkannya: “Ahandu Lila, kita patut bersyukur setelah pelaksanaan PPKM darurat, hal ini terlihat dari data kasus baru dan kelengkapan tempat tidur.”
Jika tren kasus menurun, beberapa aturan akan dilonggarkan, termasuk mengizinkan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibuka hingga pukul 20:00, yang dapat menampung 50% wisatawan. Pada saat yang sama, selain pasar tradisional untuk kebutuhan pokok sehari-hari, dibuka hingga pukul 15:00 dan dapat menampung 50% wisatawan.
“Tentunya dengan penerapan prosedur sanitasi yang ketat, pengaturannya akan diputuskan oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjualan voucher, toko pangkas rambut, binatu, pedagang asongan, bengkel kecil, toko cuci mobil, dan usaha kecil serupa lainnya semua dapat beroperasi hingga pukul 21:00 di bawah peraturan sanitasi yang ketat.Pengaturan ini juga akan diawasi oleh pemerintah. Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, warung jajanan, dll di ruang terbuka tempat usaha diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21:00 di bawah peraturan kebersihan yang ketat, dan waktu makan maksimum untuk setiap pengunjung adalah 30 menit.
Pada saat yang sama, kegiatan lain dari sektor dasar dan utama pemerintah dan sektor swasta dan kegiatan yang terkait dengan perjanjian perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
Pada kesempatan ini, Kepala Negara meminta semua pihak untuk bersinergi melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus Covid-19 dapat segera berkurang dan tekanan terhadap rumah sakit juga dapat berkurang.
“Untuk itu, kita semua harus memperkuat disiplin pelaksanaan prosedur kesehatan, mengisolasi orang yang bergejala, dan memberikan pengobatan kepada kontak sesegera mungkin. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis kepada OTG dan orang dengan gejala ringan, dan rencananya akan mendistribusikan 2 juta bungkus obat,” jelasnya.
Untuk mengurangi beban masyarakat terdampak, pemerintah juga memberikan bantuan sosial tunai (BST), bantuan langsung tunai desa (BLT), program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi. listrik. Pemerintah juga memberikan insentif usaha mikro informal sebesar 1,2 juta rupiah kepada sekitar 1 juta usaha mikro.
“Saya sudah perintahkan kepada menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang berhak. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh komponen negara untuk bersatu padu melawan Covid-19. Memang ini situasi yang sangat sulit, namun melalui upaya bersama kita, Insya Allah kita akan segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” ujarnya.