Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Menyusul Keppres tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan 3 instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Tiga Inmendagri yaitu Inmendagri Tahun 2021 Nomor 24 di tingkat PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa Bali; Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; serta Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Sesuai instruksi Presiden, PPKM itu diperpanjang hingga 2 Agustus. Kami telah merilis Inmendagri, tiga di antaranya bernomor 24, 25 dan 26 yang isinya disediakan oleh Kementerian Kelautan, Kementerian Perekonomian Maju. oleh kelompok gabungan penanggung jawab. Anggota Gugus Tugas Covid,” kata Mendagri Tito dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/7) bersama Mensos dan Menkes.
Dijelaskannya, Inmendagri Nomor 24 mengatur PPKM tingkat 4 dan 3 di Jawa Bali yang dilaksanakan di 7 provinsi, antara lain 95 kabupaten/kota di tingkat 4 dan 33 kabupaten/kota di tingkat 3. Rinciannya sebagai berikut:
Provinsi DKI Jakarta terdiri atas 5 Kab/Kota berada level 4; Provinsi Banten, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota level 3; Provinsi Jawa Barat, terdiri atas 16 Kab/Kota level 4 dan 11 Kab/Kota level 3; Provinsi Jawa Tengah, terdiri atas 26 Kab/Kota level 4 dan 9 Kab/Kota level 3; Provinsi D.I. Yogyakarta, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4; Provinsi Jawa Timur, terdiri atas 31 Kab/Kota level 4 dan 7 Kab/Kota level 3; Provinsi Bali, terdiri atas 6 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota level 3.
Ia menambahkan, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 dilaksanakan di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota di tingkat ke-4. -Bali.
Sementara itu, bagi bupati dan kelurahan yang tidak masuk ke dalam level 4 dan 3 tetap menerapkan instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM level 2 (level 2) dan level 1 (level 1). ), dan mengoptimalkan posisi penanganan Covid-19 berada di tingkat desa dan jalan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan mempertimbangkan cakupan wilayah, dalam hal ini Permendagri Nomor 26 Tahun 2021.
Mendagri Tito mengatakan, “Secara umum jika melihat jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam level 3 sebanyak 276 kabupaten/kota, sedangkan memasuki level kedua ada 64 kabupaten/kota.”
Mendagri berharap terbitnya ketiga instruksi tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi antara kepala daerah dengan Forkopimda, dan melalui pelepasan produk kebijakan, baik berupa himbauan maupun instruksi kepada gubernur/bupati/walikota.
“Kalau bisa lebih spesifik berdasarkan karakteristik masing-masing daerah, tapi tidak melebihi isi peraturan Inmendagri yang berlaku di seluruh tanah air,” ujarnya.
Saat itu, Mendagri Tito menjelaskan, meski isi Inmendagri sebelumnya sama, namun ada perbedaan pengawasan terhadap kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.
Dijelaskannya, butir ketiga (e) Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 menjelaskan bahwa PKL, toko kelontong, agen/toko voucher, barbershop/barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci mobil, dll. Tempat-tempat serupa lainnya diizinkan buka hingga pukul 20:00 waktu setempat di bawah peraturan sanitasi yang ketat, dan pengaturan teknis dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dia mengatakan: “Sebenarnya, kami tidak pernah melarangnya di masa lalu, tetapi kami menekankan di sini bahwa itu dapat dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing dan ada prosedur kebersihan yang ketat.”
Adapun pelaksanaan kegiatan makanan dan minuman di tempat umum seperti warung makan/warteg, PKL, warung jajanan, dll diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat sesuai dengan prosedur higienis yang ketat, maksimal 3 (tiga) wisatawan dan paling lama 20 sepuluh menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Penataan teknis selanjutnya diawasi oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk rumah makan/restoran, kafe yang berlokasi di gedung/toko tertutup, baik di lokasi yang berbeda maupun di pusat perbelanjaan/pusat perbelanjaan, hanya menerima take away, tidak dine-in.
Dalam pertemuan itu, Mendagri Tito berharap jumlah kasus Covid-19 setelah 2 Agustus bisa menurun. Dengan cara ini, akan berdampak pada berbagai departemen, seperti mengurangi okupansi ranjang rumah sakit atau bed occupancy (BOR). Selain itu juga dapat menurunkan angka kematian.
“Oleh karena itu, kita berharap jika semua ini efektif, kita bisa bertindak bersama. Tentu kita berharap ke depan levelnya bisa diturunkan lagi, sehingga membuka ruang bagi kita untuk melakukan kegiatan, termasuk kegiatan ekonomi,” Tito dikatakan.