Jakarta – Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) menyambut baik telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang seluruh anggota Polri menegakkan hukum yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami melihat Telegram Kapolri No ST/1590/VIII/OPS.2./2021 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto, sangat bagus. Kita harapkan tidak ada lagi Direktur Krimsus dan Direktur Krimum di berbagai Polda yang grasak-grusuk melakukan penegakan hukum yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Anggota Kompolnas 2012-2016 menilai dalam konteks pandemi Covid-19, perekonomian tidak kondusif. Banyak orang juga mengalami kesulitan. Oleh karena itu, peran Polri di semua tingkatan sangat diperlukan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan, pengawasan, dan pendampingan, sehingga diharapkan rencana pemulihan ekonomi dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Metode penyerapan saat ini meliputi kesehatan, perlindungan sosial, rencana prioritas, dukungan untuk usaha kecil, menengah dan mikro, koperasi dan insentif usaha.
“Kami melihat rakyat mendukung penuh perintah Kapolri ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin baik. Kita juga berharap dengan peranan Polri dan pihak lainnya, negeri ini bisa keluar cepat dari Covid-19 ini,” kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.