POLRES MALANG – Anggota Polsek Bululawang Bripka Dedy Eko Cahyono dengan Koramil Bululawang dan Perangkat desa Sempalwadak lakukan operasi yustisi di Jalan Raya Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Senin (30/08/2021).
Kegiatan operasi Yustisi ini selain untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, termasuk wujud implementasi ketentuan Mendagri no.34 th. 2021, yang mempunyai tujuan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di jaman PPKM level 4.
“Ya, kesibukan ini kami melakukan dijalankan cocok bersama ketentuan Mendagri, dan demi memutus rantai penyebaran covid-19, terlebih di PPKM level 4 ini,” mengerti Dedy.
Bagi pelanggar aturan, atau warga yang tidak memakai masker bakal dikenakan teguran dan arahan secara lisan, termasuk diberikan sanksi sosial.
“Kami memberi teguran dan arahan secara lisan secara humanis kepada warga yang lewat namun tidak pakai masker, tak lain demi kebaikan bersama, ” imbuh Dedy.
Kegiatan tersebut ditunaikan oleh 4 personel dari Polsek Bululawang, 1 personil Koramil Bululawang dan 4 perangkat Desa Sempalwadak.