Jakarta – Polda Metro Jaya menilang 28 kendaraan roda empat yang melanggar sistem ganjil genap terhadap Rabu siang. Sanksi tilang untuk pelanggaran ganjil genap selama PPKM Level 3 baru diberlakukan hari ini.
“Paling banyak di kawasan Sudirman-Thamrin,” Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo sementara dikonfirmasi, Rabu, 1 September 2021.
Mulai hari ini, Polda Metro Jaya tidak bakal lagi memutar balik pelanggar ganjil genap melainkan langsung menjatuhkan tilang. Penindakan dikerjakan secara manual maupun ETLE.
Ganjil genap di Jakarta berlaku di tiga kawasan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. Ganjil genap di mulai dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
“Dikecualikan untuk angkutan plat kuning, angkutan dinas operasional TNI dan Polri, angkutan menggunakan kekuatan tenaga listrik, roda dua, ambulans dan damkar,” kata Sambodo.
Sistem ganjil genap menjadi diterapkan di Jakarta sejak titik penyekatan dihapus. Kebijakan ini dimulai ketika standing DKI berubah berasal dari PPKM Level 4 ke Level 3. Namun selama ini, pelanggar ganjil genap hanya diminta putar balik.