Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan sejauh ini kebijakan mobilitas nasional mengacu pada Satgas SE Nomor 17 Tahun 2021 dan lampirannya. Saat ini, pemerintah juga menetapkan bahwa setiap penumpang domestik dan semua alat transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindung.
“Jika peraturan berubah, pemerintah akan mengeluarkan pemberitahuan yang transparan dan praktis kepada publik,” kata Wiku menanggapi pertanyaan media pada agenda berita hari Selasa Graha BNPB tentang perkembangan penanganan COVID-19 (28/9/ 2021), juga Disiarkan di saluran YouTube Sekretariat.
Saat ini, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan di dalam negeri melintasi batas administratif provinsi/kabupaten/kota. Hal ini untuk melindungi anak-anak dari penyebaran COVID-19.
Selain untuk transportasi, aplikasi PeduliLindungi juga selalu digunakan untuk kegiatan sosial-ekonomi masyarakat di sejumlah fasilitas publik seperti mal, pusat perberlanjaan hingga telah diujicoba pada 6 pasar tradisional di berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk kegiatan berskala besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 di Papua.