Sejak tahun 2020 hingga 2021, Biro Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangani sebanyak 370 kasus pinjol dan menutup 93 kasus. Direktur Jenderal Tipideksus Bareskrim Polri.
Helmy Santika, SH, SIK, M.Si menjelaskan, sebanyak 8 kasus telah dinyatakan selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan, 2 kasus dalam penyidikan, 20 kasus telah dihentikan atau SP3, dan 63 kasus telah diselidiki.
Selain itu, dua kasus telah ditarik oleh pelapor, dan ratusan kasus masih dalam penyelidikan. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri mengatakan, ratusan kasus ditangani oleh Dittipideksus dan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah dan Polda Jatim.
Tentang kasus pinjaman ini, Komjen, Ketua Tim Reserse Kriminal Polri. Buah kapas. Agus Andrianto, S.H., M.H. telah mengirimkan telegram kepada Direktur Bareskrim.
Membimbing opini penyidikan dan penanganan penegakan hukum dalam kasus peminjaman online. Jenderal berbintang satu itu menjelaskan, koordinasi rutin antar Pokja Waspada Investasi yang dihadiri Dittipideksus Bareskrim Polri, Bank Indonesia dan OJK juga dilakukan secara rutin.
Kepala Tipideksus Bareskrim Polri menjelaskan: “Sebagai sarana koordinasi dan pertukaran data dan informasi kasus pinjaman online, bermanfaat bagi penegakan hukum.”