Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sati menyoroti kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengujian PCR bagi penumpang pesawat, padahal sebelumnya diketahui persyaratan perjalanan udara cukup untuk mencapai hasil rapid test dan kewajiban hanya untuk penumpang yang baru saja menerima dosis pertama vaksin.
“Kami meminta pemerintah meninjau kembali aturan baru yang mewajibkan pengujian PCR untuk penumpang di pesawat karena jumlah kasus Covid menurun dan aturan baru ini akan mempersulit masyarakat,” kata Putih dalam siaran pers yang diterima Parlementaria.
Putih menambahkan bahwa pemerintah harus sedikit melonggarkan aturan karena penurunan jumlah kasus Covid-19 per hari. “Covid19 semakin berkurang, namun kenapa aturannya semakin rumit. Negara-negara lain yang jumlah kasus Covid-19 mengalami penurunan malah semakin dilonggarkan, tetapi di Indonesia sebaliknya, membuat segalanya menjadi lebih sulit. Ini memberatkan masyarakat yang akan kembali untuk memulihkan perekonomian,” imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra juga mengatakan, konfirmasi penurunan angka kejadian Covid-19 mencerminkan kedisiplinan masyarakat mematuhi prokes dan partisipasinya dalam menyukseskan program vaksinasi melawan Covid-19. “Partisipasi masyarakat dalam menghentikan pandemi serta kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan kemauan untuk mengikuti vaksin harus diapresiasi oleh pemerintah, belum terbebani oleh biaya lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan baru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 Tahun 2021 yang menetapkan kewajiban pengujian polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar wilayah melalui udara.