Biro Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan bagi korban pinjaman online ilegal (pinjol).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan pengaduan dapat disampaikan melalui akun Instagram atau melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Anda dapat melaporkan keluhan ke akun Instagram @satgas_pinjol_illegal dan kontak WhatsApp 081210019202. Korban pinjol ilegal dapat memberikan bukti.
Pada Senin (25/Oktober 2021), Helmy dari Mabes Polri Jakarta mengatakan: “Untuk memudahkan penyelidikan dan pengembangan kasus lain, atau mungkin menangkap pemberi pinjaman ilegal lainnya, kami juga telah menyiapkan hotline lain yang dapat diunduh.”
Ia mengatakan, masyarakat atau korban dapat menggunakan hotline untuk berbagi informasi terkait kegiatan teroris pinjol ilegal.
“Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah menetapkan sedikitnya 57 tersangka yang terlibat dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Komjen Agus saat menemui Menkopolhukam Mahfud MD usai berbicara mengenai pinjol ilegal di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
“Saya sampaikan perkembangan penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi bapak Presiden melalui Wakapolri kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Komjen Agus.