Retail
No Result
View All Result
Minggu, Maret 26, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Tahanan Ferdinand Hutahaean

by admin humasri
19 Januari 2022
in Humas.polri.go.id
0
Bareskrim Polri Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Tahanan Ferdinand Hutahaean

YOU MAY ALSO LIKE

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

Kapolri Perintahkan Kapolda Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Tradisional dan Modern

Kapolri dan Menteri Perdagangan Cek Pabrik Minyak Goreng di Jakut

Kebijakan DMO Berjalan, Kapolri Pastikan Produksi-Distribusi Minyak Goreng Nasional Aman

JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks bermuatan SARA.

“Permohonan penangguhan penahanan saudara FH belum diterima penyidik. Jadi belum ada permohonan penangguhan yang diterima,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan penyidik tentu akan mempertimbangkan isi surat tersebut apabila dilayangkan. Hal itu dilakukan sebelum mengambil kebijakan apabila dilayangkan.

“Kita akan mempertimbangkan dasarnya dari permintaan. Permintaan penangguhan itu alasannya apa. Kita belum bisa mempertimbangkan karena permohonan permintaan penangguhan itu belum kita terima,” katanya.

Sebelumnya, Polri menyatakan penahanan Ferdinand dilakukan karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri. Alasan kedua, tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

Kini, proses peradilan Ferdinand masih terus berjalan. Dia dikenakan ancaman berupa 10 tahun penjara.

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mantan Politisi Partai Demokrat itu tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.

Ferdinand sendiri telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang mengakibatkan dirinya dibui. Dia menuliskan permohonan maaf tersebut dalam sepucuk surat.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share1Tweet1SendShareShare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

21 Maret 2023
Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

21 Maret 2023
Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

17 Maret 2023
Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

17 Maret 2023
Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

15 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In