BATAM – Bertempat di Rupatama Polda Kepri telah dilaksanakan kegiatan pembinaan penanggulangan/pencegahan Radikalisme dan Intoleransi kepada personel Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran ,Kamis (24/2/22).
Hadir dalam kegiatan tersebut Karo SDM Polda Kepri yang di wakili oleh Kabagwatpers Polda Kepri AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K, M.T., Ka Kanwil Kemenag Provinsi Kepri Dr. H. Mahbub Daryanto, M.Pd, Kepala forum koordinasi Pencegahan terorisme (FKPT) Prov. Kepri Dr. Fauzi, Ustadz Marsapuan L.C (Tokoh Agama Kota Batam) dan personel perwakilan masing-masing Satker Polda Kepri.
Dalam sambutannya Kabagwatpers Polda Kepri AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K, M.T., mengatakan “ucapan selamat datang dan terimakasih kepada para narasumber yang berkenan hadir pada acara hari ini untuk memberikan materi. Peserta kegiatan adalah seluruh personel Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran yang mengikuti berjumlah 152 Personil dan kegiatan ini adalah kegiatan yang pertama di tahun 2022 dan nanti akan kita laksanakan kembali di akhir tahun 2022”. ujar Kabagwatpers Polda Kepri AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K, M.T.
Radikalisme dapat diartikan sebagai sikap atau paham ekstrim dan militan yang memperjuangkan perubahan dari arus utama yang dianut oleh masyarakat dan disertai hal-hal yang berbau kekerasan, adanya kelompok-kelompok radikal dan anti Pancasila yang ada di negara kita dapat menciptakan instabilitas politik serta gangguan Kamtibmas, paham radikalisme juga bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan ancaman terhadap Ketahanan ideologi Pancasila. jelas Kabagwatpers Polda Kepri AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K, M.T.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri Dr. H. Mahbub Daryanto, M.Pd., mengatakan kita akan mendiskusikan apa yang menjadi kebijakan kementerian agama dalam rangka penanggulangan pencegahan radikalisme dan intoleransi. Memang radikal ini dimulainya dari intoleransi awalnya tetapi sebenarnya Indonesia ini punya modal sosial kultural yang cukup baik yaitu masyarakat kita sudah terbiasa saling bertoleransi dengan tetangga dengan sahabat dengan masyarakat disekitarnya dan itu tercermin bahwa cara bergaul masyarakat Indonesia sudah modern.
Arah kebijakan penguatan moderasi beragama RPJMN 2020 s.d 2024, Kebijakan memperkuat Moderasi Beragama didasarkan pada beberapa paradigma :
• Indonesia bukan Negara sekuler yang memisahkan agama dari Negara, bukan pula Negara yang diatur berdasarkan agama tertentu. Indonesia adalah Negara yang kehidupan warga dan bangsanya tidak bias dipisahkan dari nilainilai agama. Karenanya, Negara memfasilitasi kebutuhan kehidupan keagamaan warganya sesuai amanah konstitusi
• Negara memposisikan diri “in between” tidak boleh terlalu jauh campur tangan, tapi juga tidak boleh terlalu jauh lepas tangan.
• Negara berlandaskan dan berorientasi pada nilai agama, yaitu terwujudnya kemaslahatan bersama menuju kedamaian dan kebahagian
Selanjutnya Kepala forum koordinasi Pencegahan terorisme (FKPT) Prov. Kepri Dr. Fauzi menyampaikan materi tentang definisi intoleransi, radikalisme dan terorisme, Deteksi Faham Radikal, level indikator sikap radikal ke terorisme, Potensi radikalisme di tengah pusaran pandemi covid-19 dan Faktor penyebab seseorang menjadi pelaku terorisme, ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
Diakhir kegiatan penyampaian materi oleh Ustadz Marsapuan L.C (Tokoh Agama Kota Batam) yang menjelaskan tentang Tindakan Pencegahan Radikalisme & Intoleran yang mencangkup :
• Pemahaman Ilmu yang benar
• Konsep Jihad yang benar
• Penafsiran Ayat yang benar
• Kompetensi Guru Agama
• Menyebarkan Konsep Rahmatan lil’aalamiin
“Dalam kegiatan ini para personel Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran diharapkan mampu untuk memahami dan mendapatkan intisari dari materi yang disampaikan oleh para Narasumber, sehingga kita dalam melaksanakan tugas sebagai Abdinegara dapat tetap menjaga persatuan dan kesatuan demi tegaknya NKRI, ”tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.