BATAM – Sebanyak 156,85 (seratus lima puluh enam koma delapan puluh lima) gram narkotika jenis ganja yang merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Kepri pada bulan Februari Tahun 2022 dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri, Selasa (01/03/2022).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, S.H., didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., Perwakilan BNNP Kepri, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
″Berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI Tanggal 3 Februari 2022 dengan tersangka berinisial MM Alias A, serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja, ″ucap P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, S.H.
P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, S.H., menjelaskan kronologis singkat dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI Tanggal 3 Februari 2022 yang mana pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja di seputaran Villa Mas. “Selanjutnya tim melakukan observasi, survalance dan undercoverbuy di seputaran Villa Mas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti yang setelah ditangkap mengaku bernama Inisial MM Alias A di depan gerbang komplek perumahan Villa Mas Kelurahan Sei Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, “ujar P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, S.H.
Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi tersebut diatas adalah sebanyak 225,59 gram (dua ratus dua puluh lima koma lima puluh sembilan) gram ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 156,85 (seratus lima puluh enam koma delapan puluh lima) gram ganja, sedangkan sisanya seberat 63,74 (enam puluh tiga koma tujuh puluh empat) gram ganja untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 68,74 (enam delapan koma tujuh puluh empat) gram ganja untuk pembuktian di persidangan. Jelas P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, S.H.
“Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, “ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, ” tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH.