humasri.com – Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menilai rencana pemerintah menaikkan tarif masuk wisata candi Borobudur, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bertentangan dengan promosi destinasi wisata.
“Memang benar Borobudur butuh perlindungan, tapi bukan dengan menaikkan harga tinggi. Itu bertentangan dengan promosi destinasi wisata ini. Kepentingan perlindungan dan pariwisata perlu seimbang. Tapi jangan menaikkan harga,” kata Nuroji, Minggu (5/6) kepada DPR.
Politisi dari Partai Gerindra itu menjelaskan, pembatasan jumlah wisatawan ke Candi Borobudur bisa dilakukan dengan membatasi jumlah wisatawan dengan bergantian atau mengantri. Alternatif lain yang dapat digunakan sebagai pelindung Candi Borobudur adalah dengan menutup kawasan candi pada waktu-waktu tertentu untuk pemeliharaan atau pengurangan beban berat candi.
“Mengenai tour guide (pemandu wisata), pada pertemuan sebelumnya dengan pengelola saya katakan bahwa pemandu wisata itu tidak profesional, kenapa? Karena, antara pemandu wisata yang satu dengan pemandu wisata yang lain tidak sama, saat menceritakan sejarah Borobudur, dengan kata lain, versi yang berbeda. Ketika saya bertanya, ternyata pemandu itu dari Palembang, “katanya.
Bahkan, lanjut Nuroji, saat ditanya tentang nama-nama gunung di sekitar Borobudur, pemandu wisata itu tidak tahu namanya. Dia menambahkan bahwa sebagai pemandu wisata, seseorang harus dilatih secara individual dan diberi pembekalan tentang sejarah pariwisata candi dan sekitarnya.
Jadi ada cerita atau persamaan antara pemandu yang satu dengan yang lainnya. Dan yang paling penting, sejarah asli candi. “Tidak kalah pentingnya, agar warga sekitar percaya dengan keberadaan candi Borobudur, terlebih dahulu harus ditingkatkan, dilatih atau diberi pembekalan,” pungkasnya.
Baru-baru ini, Menteri Kelautan dan Investasi mengumumkan akan membatasi jumlah pengunjung candi Borobudur dan mengenakan tarif baru pada tiket untuk turis asing dan lokal.
Wisatawan lokal atau turis lokal perlu membayar biaya masuk sebesar Rp 750.000 untuk sekali masuk. Sedangkan wisatawan asing akan dikenakan tarif USD 100 atau setara dengan Rp 1.443.000 (kurs 1 USD = Rp 14.400), yang hampir dua kali lipat tarif untuk wisatawan lokal.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Kapan Dicabut?