HumasRI – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun terbit mulai hari ini, Rabu (12/10/2022).
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan resmi pada, Selasa (11/10/2022).
Penerapan Paspor yang Baru
Penerapan masa berlaku paspor yang baru tersebut didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenkumham itu, dijelaskan bahwa paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Sementara, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Aturan Biaya PNBP
Terkait dengan biaya paspor yang kini berlaku menjadi 10 tahun, Widodo menyampaikan, hal itu masih dibahas.
Menurut dia, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujar Widodo.
Ia menambahkan, biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” lanjut dia.
Dokumen yang dibutuhkan untuk bikin paspor
Menurut aturan terbaru, beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, yakni:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu keluarga
- Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh pewarganegaraan atau penyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang mengganti nama
- Paspor biasa bagi yang telah memiliki paspor biasa
Sementara itu, bagi yang ingin membuat paspor anak, maka sejumlah dokumen yang diperlukan, yakni:
- Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia
- Kartu keluarga
- Akte perkawinan atau buku nikah orang tua
- Akte kelahiran
- Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
- Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu
- Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
- Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Sebagai informasi, Affidavit merupakan surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Baca Juga: Polemik, Pemerintah Diminta Turun Tangan Atasi Isu Pertalite