HumasRI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah tembus Rp7.420,47 triliun sampai akhir September 2022. Utang tersebut naik Rp708,95 triliun atau 10,56 persen dibandingkan dengan September 2021 yang tercatat sebesar Rp6.711,52 triliun.
Dibandingkan Agustus 2022 yang tercatat sebesar Rp7.236,61 triliun, utang pemerintah ini naik Rp183,86 triliun.Meski ada kenaikan, Kemenkeu memastikan utang tersebut masih dalam batas aman. Hal itu tercermin dari rasio nya masih di bawah 60 persen, tepatnya 39,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal,” tulis Kemenkeu dalam laporan APBN KiTa edisi Oktober yang dikutip pada Selasa (25/10).
Adapun posisi utang didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) dengan porsi 89,04 persen. Sedangkan pinjaman hanya 10,96 persen dari total utang pemerintah pusat.
Utang SBN tercatat sebesar Rp6.607,48 triliun, terdiri dari SBN domestik Rp5.242,33 triliun dan SBN valuta asing sebesar Rp1.365,15 triliun.
Sementara, utang pinjaman tercatat sebesar Rp811,05 triliun, yang terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp16,02 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp796,97 triliun.
Secara rinci, pinjaman luar negeri terdiri dari bilateral sebesar Rp260,05 triliun, multilateral sebesar Rp492,3 triliun dan commercial banks sebesar Rp44,63 triliun.
Baca Juga: Capaian Kinerja Pemerintah di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi, Pangan dan Energi Global 2022