HumasRI – Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, mengungkapkan bahwa berbagai kebijakan dan program Kementerian Sosial dijiwai dengan nilai-nilai keadilan sosial. Pasalnya, tugas dan fungsi Kemensos adalah mempromosikan dan memperkuat semangat keadilan sosial melalui berbagai program yang berpihak pada kelompok miskin dan rentan.
“Sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, Kemensos bekerja untuk memastikan kelompok miskin dan marjinal semakin sejahtera. Kemensos diamanatkan untuk memastikan mereka mendapatkan hak, kesetaraan kedudukan, dan peran dengan anak bangsa yang lain,” kata Risma dalam pernyataannya menyambut peringatan Hari Keadilan Sosial, Senin (20/2/2023) kemarin.
Kemensos bertanggung jawab dalam program prioritas pemerintah untuk mengakselerasi penanganan kemiskinan. Penanganan kemiskinan dilakukan dengan penyaluran bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau 10 juta penerima manfaat dan Program Sembako yang menjangkau 18,8 juta penerima manfaat.
Penerima manfaat adalah kelompok miskin yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Inilah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan saudara kita pra sejahtera. PKH ditekankan pada bagaimana meningkatkan kualitas keluarga miskin. Program Sembako untuk meningkatkan kecukupan makanan dan nutrisi,” katanya.
Bila bantuan sosial PKH dan Program Sembako berorientasi pada bagaimana mengurangi pengeluaran penerima manfaat, Kemensos juga mengembangkan program yang meningkatkan pendapatan kelompok miskin. Mensos turut memberikan keterampilan dan akses pekerjaan kepada kelompok marjinal, seperti pemulung, gelandangan, pengemis, dan penyandang disabilitas.
Mereka juga diberikan bimbingan sosial psikologis, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan.
“Mereka diajarkan beternak, kafe, usaha laundry, dan toko kelontong,” katanya.
Upaya Mensos Perkuat Kemandirian Ekonomi Keluarga
Mensos juga memperkuat kemandirian ekonomi keluarga prasejahtera melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dan rumah sejahtera terpadu. PENA mendorong penerima PKH untuk mengembangkan usaha dan tidak lagi tergantung dengan bansos. Ada pula program Rumah Sejahtera Terpadu dengan merenovasi rumah dan memberikan bantuan usaha.
Kemensos juga memastikan kesetaraan hak terhadap penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya. Tujuannya adalah untuk membantu kemandirian penyandang disabilitas dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
“Alat bantu sebagai bentuk kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas, juga sebagai alat kemandirian untuk melakukan aktivitas dan berpartisipasi di dalam berbagai tugas dan perannya di kehidupan sehari-hari,” kata Mensos.
Pemenuhan aspek keadilan juga diwujudkan dengan layanan negara yang menjangkau wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Untuk mengakselerasi dan meningkatkan kesejahteraan wilayah 3T sejajar dengan saudara sebangsa di wilayah lain, Kemensos memperkuat pelayanan pada program Komunitas Adat Terpencil (KAT).
“Warga KAT harus tercatat pada data kependudukan agar dapat diintervensi dengan bantuan. Untuk itu, kami mendata dan memfasilitasi pemilikan KTP dan KK. Kemensos juga mendirikan community center yang menunjang pemenuhan kebutuhan belajar,” katanya.
Masih banyak program Kemensos yang terkait erat dengan dilandasi oleh prinsip-prinsip keadilan sosial. Sejalan dengan tugas pokok dan fungsinya, Kemensos akan terus memenuhi hak dan perlindungan terhadap kelompok miskin dan rentan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak HIPMI Bangun Ekosistem Usaha yang Makin Baik