Retail
No Result
View All Result
Rabu, November 29, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Inilah Penjelasan Kemenkes Soal Lepas Masker di Transportasi Umum

by Hegi S. Al Qabid
13 Maret 2023
in Kementerian, kemkes.go.id
0
Inilah Penjelasan Kemenkes Soal Lepas Masker di Transportasi Umum
ADVERTISEMENT

HumasRI – Masker masih menjadi persyaratan naik transportasi umum di masa pandemi COVID-19. Namun, menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI), selama yang bersangkutan sudah divaksinasi booster, sebenarnya aman-aman saja melepas masker.

“Kalau sehat, sudah vaksin booster, PHBS atau pola hidup bersih dan sehat jalan, nggak pakai masker nggak apa-apa,” ujar dr Erlina di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023) saat ditanya soal kewajiban masker di transportasi umum.

YOU MAY ALSO LIKE

Kemenlu Siap Evakuasi WNI di Daerah Israel dan Palestina

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspadai Penyakit Virus Nipah

Kemenag akan Kembangkan Layanan Al-Qur’an Berteknologi AI

Kemensos Bikin Inovasi Gelang Lindungi Tunagrahita dari Kekerasan

Apa Kata Kemenkes RI?

Pemerintah hingga saat ini belum secara resmi mengumumkan aturan wajib masker di transportasi umum dan ruangan tertutup dicabut. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan syarat pemakaian masker masih mengacu pada ketentuan Satgas COVID-19.

“Kita masih merujuk ke Surat Edaran Satgas ya,” terangnya pada Jumat (10/3/2023).

Adapun edaran yang dimaksud ialah SE Nomor 24 Tahun 2022. Ketentuan masker yang perlu digunakan di transportasi umum meliputi:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Sebelumnya, juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut pemakaian masker di seluruh aktivitas, termasuk dalam dan luar ruang masih dibahas bersama kementerian dan lembaga lainnya.

Masyarakat hingga kini diimbau untuk memahami risiko penularan virus masing-masing, saat Indonesia memasuki fase transisi menuju endemi. Artinya, masker sebaiknya tetap dipakai saat seseorang bergejala, berada di tempat dengan sirkulasi buruk, hingga tidak memungkinkan melakukan jaga jarak.

“Di masa transisi endemi pasca pencabutan PPKM, beberapa peraturan tentang COVID-19 akan disesuaikan sesuai dengan perkembangan keadaan,” jelas dia beberapa waktu lalu.

“Sekarang masih dalam pembahasan,” lanjut Prof Wiku.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Kegiatan Penyampaian SPT di KPP Pratama Surakarta

Tags: Ikatan Dokter Indonesia (IDI)kemenkesLepas Maskermenteri kesehatan
Share5Tweet3SendShareShare1
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Presiden Joko Widodo dalam gerakan penanaman pohon bersama

Presiden Jokowi Ajak Seluruh Indonesia Bergotong Royong Tanam Pohon untuk Lingkungan Lebih Sehat

29 November 2023
HUT Kopri Ke-52

HUT Korpri Ke-52, Kenali Fungsi dan Visi Misinya

29 November 2023
Presiden Jokowi Resmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor

Presiden Jokowi Resmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor

27 November 2023
Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

24 November 2023
Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Pelantikan Panglima TNI: Agus Subiyanto Resmi Pimpin TNI

23 November 2023
ADVERTISEMENT
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In