HumasRI – Kementerian Agama membuka Call Center 146 sebagai sarana konsultasi dan layanan pengaduan masyarakat.
“Layanan Call Center sudah dibuka sejak Maret lalu, dan terus kami sosialisasikan. Call Center merupakan jalur komunikasi publik yang akan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, dan saran, termasuk di dalamnya layanan-layanan KUA,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muhammad Adib di Jakarta, Senin, 4 Juni 2023.
Adib menuturkan, Kemenag terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat melalui Call Center. Kemenag akan menindaklanjuti semua jenis komunikasi yang masuk melalui Call Center, termasuk laporan jika masyarakat mengalami kendala-kendala atau kesulitan pada proses layanan di KUA.
Selain Call Center, Kemenag juga telah menyiapkan saluran komunikasi dua arah lainnya, yaitu melalui E-mail layanan@kemenag.go.id dan WhatsApp Center di nomor 081110683146.
Diketahui, Kemenag juga telah menyediakan saluran komunikasi pada aplikasi Pusaka melalui menu Live Agent. Melalui aplikasi Pusaka, masyarakat juga bisa mengakses informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji, dan sertifikasi halal, dan lainnya. Ke depan, layanan pada aplikasi Pusaka akan terus diperluas agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menghabiskan Malam Minggu Menyusuri Kawasan Malioboro, Jalan Kaki Menyapa Warga