Humasri.com – Kemendikbud Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan pernyataan mengenai isu pergantian seragam sekolah setelah Lebaran.
Melalui akun Instagram resminya, Kemendikbud kemudian menepis kabar tersebut.
“Hal ini menanggapi pemberitaan viral yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis Kemendikbudristek di akun resmi Instagram.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan terkait seragam sekolah.
“Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” sambung keterangan Instagram @kemdikbud.ri.
Dalam hal ini, Kemendikbud Ristek juga merilis manfaat aturan seragam sekolah bagi pelajar TK, SD, SMP hingga SMA.
“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022,” tulis aturan itu.
Siswa tidak harus beli seragam baru
“Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tulis pernyataan itu.
Publik merasa dibuat bingung dengan kalimat-kalimat dalam setiap peraturan Kemendikbudristek yang menimbulkan kerancuan.
Apalagi hal itu terlanjur menjadi viral dan membuat masyarakat bereaksi.
Manfaat Peraturan Seragam di Sekolah
- Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.
Selain membagikan manfaat penggunaannya, kementerian yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia tersebut juga membagikan jenis seragam di sekolah.
1. Bertopi berlogo “Tut Wuri Handayani”
2. Menggunakan Dasi
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
- Seragam nasional: Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
- Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah
- Pakaian adat: Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Baca Juga : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.