HumasRI.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan baru ini, pelayanan sistem kelas digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Peraturan ini mulai berlaku sejak 8 Mei 2024. Presiden Jokowi telah menginstruksikan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan perubahan ini paling lambat 30 Juni 2025. Dengan diberlakukannya perubahan tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan mengalami penyesuaian.
Namun, peraturan ini belum mencantumkan rincian mengenai iuran terbaru yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin, 13 Mei 2024.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2000, iuran BPJS Kesehatan sebelumnya ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III.
Dengan penghapusan sistem kelas dan penggantian dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, penetapan tarif iuran baru akan didasarkan pada evaluasi fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap.
Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh menteri terkait, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran,” bunyi pasal 103B ayat 7 Perpres terbaru tersebut.
Baca Juga : Lautan Masyarakat Sambut Presiden Jokowi di Pasar Laino Raha, Muna
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.