HumasRI.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa kenaikan tarif uang kuliah tunggal (UKT) tidak akan berdampak pada kalangan bawah. Meskipun Nadiem tidak menjelaskan secara rinci siapa yang dimaksud dengan kalangan bawah, ia merujuk pada Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
“Kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah yang hanya berdampak adalah untuk tingkat menengah dan tingkat atas,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa kenaikan tarif uang kuliah tunggal (UKT) tidak akan berdampak pada kalangan bawah. Meskipun Nadiem tidak menjelaskan secara spesifik siapa yang dimaksud dengan kalangan bawah, ia merujuk pada Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
“Kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah yang hanya berdampak adalah untuk tingkat menengah dan tingkat atas,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5).
Pasal 6 ayat (2) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan bahwa tarif uang kuliah tunggal (UKT) untuk kelompok I sebesar Rp500 ribu, sementara untuk kelompok II sebesar Rp1 juta per semester.
“Persentase jumlah Mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru program diploma dan program sarjana yang diterima oleh PTN setiap tahun,” bunyi Pasal 12 ayat (2).
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berhak menetapkan tarif uang kuliah tunggal (UKT) dengan tarif di atas kedua kelompok tersebut. Namun, penting untuk dicatat bahwa tarif UKT untuk kelompok-kelompok tersebut tidak boleh melebihi biaya kuliah tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Meskipun demikian, PTN diizinkan untuk menetapkan tarif UKT hingga dua kali lipat dari BKT. Namun, kebijakan tersebut hanya dapat diterapkan kepada sejumlah mahasiswa tertentu.
“PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana yang:
a. Diterima melalui jalur kelas internasional;
b. Diterima melalui jalur kerja sama;
c. Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; dan/atau
d. Berkewarganegaraan asing,” bunyi Pasal 7 ayat (1).
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT merupakan total biaya operasional per tahun yang terkait secara langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Penetapan BKT dilakukan oleh direktur jenderal di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) dan menjadi acuan dalam penentuan UKT. Sementara itu, UKT ditetapkan oleh masing-masing pimpinan PTN.
Dalam rapat Panja Komisi X DPR di parlemen, pada Selasa (21/5) yang lalu, anggota dewan telah meminta Kemendikbud untuk merevisi Permendikbud yang mengatur kenaikan UKT karena telah menimbulkan polemik di kalangan publik. Nadiem menyatakan pada akhir rapat bahwa pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut hasil rapat di DPR tersebut.
Baca Juga : KTT World Water Forum ke-10 di Bali: Keamanan Kondusif Berkat Sinergi TNI-Polri dan Dukungan Masyarakat
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.