HumasRI.com – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah inisiatif yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan perumahan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru yang akan menambah iuran wajib untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi semua pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pegawai swasta. Berdasarkan aturan ini, gaji pekerja akan dipotong sebesar 3% setiap bulannya untuk simpanan Tapera. Bagaimana simulasi perhitungan iuran Tapera ini?
Iuran simpanan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan ini menambahkan potongan sebesar 3% dari gaji karyawan setiap bulannya.
Presiden Joko Widodo menetapkan aturan ini pada 20 Mei 2024. Dengan ketentuan tersebut, pekerja dan pemberi kerja akan bersama-sama membayar iuran Tapera, dengan 2,5% dipotong dari gaji karyawan dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Peraturan Pemerintah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tahun 2027.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah melalui sistem tabungan. Program ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Semua pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, wajib menjadi peserta Tapera dan menyisihkan sebagian gajinya untuk iuran.
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta program Tapera:
masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan perumahan. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta program Tapera:
Syarat Peserta
- Warga Negara Indonesia (WNI): Peserta harus merupakan WNI yang berdomisili di dalam negeri.
- Usia: Peserta minimal berusia 20 tahun atau sudah menikah.
- Pekerjaan: Terbuka untuk seluruh pekerja baik formal maupun informal, termasuk pegawai negeri, BUMN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.
- Registrasi: Calon peserta harus mendaftar dan terdaftar dalam sistem Tapera.
Kontribusi dan Pengelolaan Dana
- Iuran Wajib: Peserta diwajibkan untuk membayar iuran bulanan sebesar persentase tertentu dari gaji atau pendapatan mereka, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.
- Pengelolaan Dana: Dana yang terkumpul akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk membiayai program perumahan.
Manfaat Program
- Pembiayaan Perumahan: Peserta berhak mendapatkan pembiayaan untuk kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.
- Program Subsidi: Peserta dengan penghasilan rendah dapat mengajukan bantuan subsidi untuk meringankan beban pembiayaan perumahan.
- Pengembalian Dana: Dana yang disimpan akan dikembalikan kepada peserta pada saat pensiun atau memenuhi syarat lain yang diatur.
Ketentuan Lainnya
- Pengawasan dan Transparansi: BP Tapera bertanggung jawab untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
- Kepatuhan Hukum: Seluruh kegiatan dalam program Tapera harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Perubahan Ketentuan: BP Tapera berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan program dengan pemberitahuan kepada peserta.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, peserta dapat mengunjungi situs resmi BP Tapera atau menghubungi layanan pelanggan Tapera.
Baca Juga : Menjaga Semangat Pancasila: Refleksi dan Harapan di Hari Lahir Pancasila
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.