HumasRI.com – Pemerintah telah menaikkan harga beras eceran mulai 1 Juni 2024, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras. Langkah tersebut diresmikan melalui Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada para pemangku kepentingan perberasan, dengan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024, tertanggal 31 Mei 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa kenaikan HET ini berlaku untuk beras medium dan premium. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.
“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 terbit,” kata Arief dalam keterangan resmi, Minggu (2/6).
Arief menyatakan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Presiden menegaskan bahwa HET beras akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual saat ini.
Jokowi menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor terkait yang mempengaruhi harga beras, termasuk biaya agroinput dan biaya-biaya lain yang membentuk dan mempengaruhi harga tersebut.
“Harga eceran tertinggi itu sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik,” kata Jokowi tempo hari lalu.
Bapanas berharap konsumen bisa mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau. Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani.
Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras dikerahkan untuk ikut memastikan implementasi kebijakan ini di lapangan. Bapanas menyebut pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan serta spekulasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Arief.
Berikut daftar harga beras terbaru di Indonesia:
1. HET beras premium
– Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp14.900 per kilogram (sebelumnya Rp13.900 per kg)
– Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
– Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)
– Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
– Sulawesi: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)
– Kalimantan: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
– Maluku: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)
– Papua: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)
2. HET beras medium
– Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
– Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
– Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
– Nusa Tenggara Timur: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
– Sulawesi: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
– Kalimantan: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
– Maluku: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)
– Papua: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)
Baca Juga :Â Sosok Bambang Susantono: Dari Transportasi hingga Kepala Otorita IKN Nusantara
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.   Â