HumasRI.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa, yang ditandatangani oleh Jokowi pada hari Rabu, 31 Juli.
Penetapan Hari Desa tersebut tertera dalam diktum kedua keputusan tersebut: “Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa.” Namun, perlu dicatat bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur nasional. Jokowi menyoroti tiga pertimbangan utama dalam menetapkan Hari Desa.
Pertama, desa berperan sebagai elemen vital pemerintahan yang langsung melayani masyarakat, dengan segala keanekaragaman adat dan budayanya. Desa memiliki peran penting dalam memastikan pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertimbangan kedua adalah untuk memperkuat peran desa serta membangun pemahaman di antara masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bahwa desa adalah subjek pembangunan. Desa harus dilihat sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan kebudayaan daerah, dan kemajuan desa. Penetapan Hari Desa bertujuan untuk mengingatkan semua elemen bangsa bahwa desa adalah entitas pemerintahan yang paling depan dan paling dekat dengan masyarakat dalam menjaga NKRI.
Pertimbangan ketiga adalah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa, yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014.
Momen ini memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga : Prabowo Subianto Bertemu Vladimir Putin, Ingin Perkuat Hubungan dengan Rusia