HumasRI.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menjadi pusat perhatian karena dijadwalkan membahas RUU Pilkada hari ini.
Dalam undangan yang beredar kemarin, Baleg DPR akan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, dengan tiga agenda utama:
- Pukul 10.00 WIB: Rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD RI untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada).
- Pukul 13.00 WIB: Pembahasan RUU Pilkada oleh Panitia Kerja (Panja).
- Pukul 19.00 WIB: Rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD RI untuk pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.
Rapat tersebut akan berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai 1.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menyatakan bahwa Baleg DPR berencana melakukan revisi terhadap UU Pilkada. Deddy mendengar bahwa revisi ini bertujuan untuk membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tidak efektif.
“Kami mendapatkan informasi bahwa hari ini Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan undangan untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Pilkada,” ujar Deddy dalam pernyataannya di akun TikTok pribadinya @deddyyevrisitorus, Selasa (20/8/2024).
Menurut Deddy, undangan tersebut dibuat hanya beberapa jam setelah MK membatalkan ambang batas atau threshold pengusungan pasangan calon dalam pilkada, seperti di Jakarta dengan ambang batas suara 7,5 persen.
Deddy menilai putusan MK sangat baik karena menjamin kehadiran lebih dari satu pasangan calon di setiap daerah. “Hal ini akan merusak rencana sebagian kelompok yang ingin mendominasi pilkada di sekitar 150 daerah, terutama di DKI dan Banten,” jelasnya.
Dengan putusan MK ini, lanjut Deddy, dipastikan akan ada lebih dari satu pasangan calon yang bersaing, sehingga rakyat memiliki pilihan yang lebih luas dalam pilkada.
Putusan MK juga memastikan bahwa usia pasangan calon harus sesuai dengan undang-undang pada saat penetapan sebagai calon, bukan saat dilantik.
“Nah, tiba-tiba DPR dengan Bamus yang tidak sempurna kabarnya, langsung ingin membahas perubahan undang-undang Pilkada besok. Ini berarti mereka ingin memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna,” tambahnya.
Ketua DPP PDIP itu pun mempertanyakan alasan Baleg untuk merevisi UU Pilkada hanya beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon pilkada yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
“Jelas sekali Baleg sedang berfungsi sebagai alat kekuasaan, bukan alat rakyat. DPR RI harus menjaga demokrasi, bukan menjadi kaki tangan penguasa. Melebihi Orde Baru, kita semua harus melawan ketidakadilan seperti ini. Merdeka!” tegasnya.
Namun, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, membantah bahwa Baleg akan menganulir putusan MK. “Mana bisa? Putusan MK itu final dan mengikat, DPR tidak mungkin melanggar aturan tersebut,” ujarnya.
Mengenal Baleg DPR dan Komposisi Keanggotaannya
Baleg adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Berdasarkan laman DPR RI, Baleg dibentuk oleh DPR pada awal masa keanggotaan, awal tahun sidang, dan setiap masa sidang. Jumlah anggota Baleg maksimal dua kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan fraksi dan komisi. Pada periode 2019-2024, Baleg memiliki 80 anggota yang mewakili 9 fraksi.
Baleg pertama kali dibentuk pada 1999 melalui Peraturan DPR tentang Tata Tertib yang ditetapkan pada 23 September 1999. Saat ini, Baleg DPR dipimpin oleh Wihadi Wiyanto dari Fraksi Partai Gerindra, menggantikan Supratman Andi Agtas yang sejak 19 Agustus 2024 menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Anggota Baleg periode 2019-2024 terdiri dari 80 orang yang mewakili fraksi-fraksi dengan komposisi sebagai berikut:
- Fraksi PDIP: 18 orang
- Fraksi Partai Golkar: 12 orang
- Fraksi Partai Gerindra: 11 orang
- Fraksi Partai Nasdem: 8 orang
- Fraksi PKB: 8 orang
- Fraksi Partai Demokrat: 7 orang
- Fraksi PKS: 7 orang
- Fraksi PAN: 6 orang
- Fraksi PPP: 3 orang
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka: Pemerintah Sediakan 250.407 Formasi