Jakarta, HumasRI.com – Menjelang perhelatan Pilkada 2024, seruan damai #SeruanIndonesiaDamai yang mengajak pesta demokrasi dengan semangat persatuan mendapat ruang yang penting, terutama di tengah dinamika hukum dan regulasi yang menyangkut proses ini. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sejumlah perubahan penting yang akan mempengaruhi kontestasi tersebut. Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan beberapa perbedaan signifikan terkait syarat dan ketentuan yang berlaku bagi calon kepala daerah.
Baru-baru ini ditetapkan oleh MK bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Sebuah keputusan yang dipandang sebagai angin segar bagi kandidat yang memenuhi syarat usia tepat pada saat penetapan, tidak pada saat pendaftaran. “Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar MK. Dengan tujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan ketidakdiskriminatifan dalam proses pencalonan kepala daerah, MK menekankan kesamaan perlakuan untuk semua kandidat, yang mesti diikuti oleh seluruh penyelenggara Pemilu.
Putusan ini juga merespons keresahan sejumlah partai politik yang merasa kemungkinan untuk mengajukan calonnya terhambat oleh regulasi yang ada. Masalah ambang batas pencalonan Pilkada dan partisipasi partai politik Pilkada menjadi sorotan dalam beberapa putusan MK, termasuk Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 maupun Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Putusan ini mengikat pada semua penyelenggara Pemilu dan warga,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Kendati demikian, beberapa keputusan legislatif belakangan ini terkait hukum dan regulasi Pilkada menimbulkan polemik. Seperti diungkapkan oleh pengamat pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, bahwa langkah DPR yang ingin mengubah putusan MK melalui perubahan UU Pilkada menunjukkan sikap yang bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, komisi pemilihan umum (KPU) RI telah menyatakan akan mempelajari semua putusan MK: “KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Polemik pun berlanjut mengenai revisi UU Pilkada yang akan dilakukan DPR. Rapat paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pilkada, yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024), ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Keputusan-keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan ketidakpastian hukum dan risiko menghasilkan “demokrasi palsu” dalam Pilkada 2024.
Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak di berbagai daerah di Indonesia tidak hanya membuktikan kinerja demokrasi, tetapi juga menjadi ajang pengujian terhadap komitmen kita kepada proses yang adil dan konstitusional. Setidaknya, hasil putusan MK tersebut sejalan dengan semangat persatuan yang dicita-citakan dalam ajakan #SeruanIndonesiaDamai dengan harapan menciptakan penyelenggaraan Pilkada yang lebih demokratis dan inklusif.