HumasRI.com – Tagar #TolakPilkadaAkalAkalan viral dan menjadi trending topic di media sosial X. Berdasarkan pantauan Tempo pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 08.01 WIB, tagar tersebut sudah diunggah lebih dari 896 ribu kali.
Sebelumnya, tagar #KawalPutusanMK yang viral sejak Rabu, 21 Agustus 2024, masih menempati posisi pertama dengan lebih dari 1,5 juta unggahan.
Lambang Burung Garuda dengan latar biru dongker dan tulisan “Peringatan Darurat” turut mendominasi kedua tagar tersebut setelah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah tokoh publik turut mengunggah gambar Garuda tersebut, mulai dari politikus hingga selebritas. Salah satunya adalah Wanda Hamidah, politikus Partai Golkar, yang mengunggah video ‘Peringatan Darurat’ yang tengah ramai di media sosial.
Tak hanya itu, Wanda juga memutuskan untuk hengkang dari Partai Golkar melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu sore, 21 Agustus 2024.
“Saya keluar dari Golkar. Saya tidak ingin berada di sisi sejarah yang salah. Saya terlalu mencintai negara saya. INDONESIA TIDAK UNTUK DIJUAL,” tulis Wanda dalam bahasa Inggris.
Selain Wanda, akun @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv juga mengunggah gambar tersebut di Instagram dan X. Tidak ada keterangan tertulis pada unggahan mereka, hanya gambar Burung Garuda dengan tulisan “Peringatan Darurat.”
Pesohor lainnya, seperti Pandji Pragiwaksono, juga turut serta memasang peringatan darurat. Di akun Instagram dan X miliknya, Pandji mengunggah gambar Burung Garuda berwarna biru dongker.
“Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji dalam keterangan fotonya, dikutip Tempo pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Komika Bintang Emon dan sutradara film Joko Anwar juga ikut mengunggah gambar yang sama di akun Instagram mereka.
Musisi dan penyanyi Kunto Aji juga turut mengunggah gambar ‘Peringatan Darurat’ dengan Burung Garuda, menunjukkan dukungannya terhadap gerakan perlawanan atas keputusan Baleg DPR yang menolak putusan MK.
“Wong Jowo kok rak ilok tenan lakune (Orang Jawa kok tak pantas perilakunya),” cuit Kunto di akun X-nya pada Rabu malam, 21 Agustus 2024.
Cuitan Kunto ini diduga menyindir tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berusaha membuka jalan bagi putranya, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai gubernur.
DPR Tolak Putusan MK
Tagar dan gambar “Peringatan Darurat” yang menampilkan Burung Garuda viral di media sosial setelah DPR RI membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan yang diterbitkan pada 20 Agustus lalu menggagalkan skenario “kotak kosong” dalam Pilkada 2024 sekaligus menutup peluang Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri dalam Pilgub.
Panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada dalam pembahasan kilat hari ini. Namun, DPR menolak mengakomodasi putusan MK dalam draf tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Alih-alih mematuhi putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota berlaku sejak pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan ini menuai kontroversi karena dianggap memberikan jalan bagi Kaesang untuk maju di Pilkada. Saat ini, Kaesang berusia 29 tahun dan baru akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Namun, DPR RI tetap menyetujui Putusan MA yang menguntungkan Kaesang.
“Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.
Rumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada berbunyi bahwa usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Melalui putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur selama memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah terkait. Syarat besaran suara sah untuk Jakarta adalah 7,5 persen. Dengan ketentuan ini, PDIP dan Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jakarta.
Ketentuan ini kemudian dimasukkan ke dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap harus mengikuti syarat ambang batas Pilkada yang lama. Akibatnya, PDIP dan Anies Baswedan terancam tidak dapat mengikuti Pilkada.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” bunyi ketentuan tersebut.
Baca Juga : Rencana Revisi UU Pilkada di Baleg DPR RI Picu Kontroversi