HumasRI.com – Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer-assisted test (CAT) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai dirilis pada Minggu, 17 November hingga Selasa, 19 November 2024. Peserta yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), yang juga diselenggarakan dengan sistem CAT oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun dapat dilengkapi oleh instansi dengan SKB tambahan non-CAT.
Materi SKB Berdasarkan Permenpan RB
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB untuk jabatan fungsional (JF) disusun oleh instansi pembina terkait dan terintegrasi dalam bank soal nasional. Sementara itu, materi SKB untuk jabatan pelaksana (JP) disusun oleh instansi teknis terkait.
Jika instansi pusat menyelenggarakan SKB tambahan, maksimal tiga jenis tes dapat digunakan. Di tingkat daerah, SKB tambahan hanya diperbolehkan satu jenis dan tidak boleh dalam bentuk wawancara.
Materi SKB Tambahan yang Dapat Diadakan
Materi tambahan dalam SKB meliputi berbagai aspek kompetensi, seperti:
- Psikotes
- Tes Potensi Akademik (TPA)
- Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Tes Kesehatan Jiwa
- Tes Kesegaran Jasmani atau Kesamaptaan
- Tes Praktik Kerja
- Uji Kompetensi melalui Sertifikat
- Wawancara
- Tes lain yang relevan dengan jabatan
Cara Menemukan Kisi-Kisi SKB CPNS 2024
Untuk mempersiapkan SKB, BKN melalui akun media sosial X (dulu Twitter) @BKNgoid pada 7 Maret 2020 menyarankan para peserta mencari regulasi terkait jabatan yang dilamar, seperti Permenpan RB dan peraturan dari instansi terkait. “Clue-nya, cari Permenpan RB dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan yang dilamar,” demikian tips dari BKN.
Referensi Permenpan RB untuk Materi Kisi-Kisi SKB CPNS 2024
Berikut beberapa Permenpan RB yang mengatur materi SKB untuk berbagai jabatan fungsional dan pelaksana sebagai referensi:
- Analis Anggaran Ahli Pertama: Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2016
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ahli Pertama: Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2014
- Analis Hukum Ahli Pertama: Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020
- Analis Kebijakan Ahli Pertama: Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2013
- Analis Kepegawaian Ahli Pertama: Permenpan RB Nomor PER/14/M.PAN/6/2008
- Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama: Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2018
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020
- Arsiparis Ahli Pertama dan Terampil: Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014
- Auditor Ahli Pertama: Permenpan RB Nomor PER/220/KEP/M.PAN/6/2006 jo Nomor 51 Tahun 2012
Dokumen-dokumen ini dapat digunakan oleh pelamar sebagai panduan untuk mempelajari kompetensi yang diperlukan sesuai jabatan masing-masing.
Baca Juga : Presiden Prabowo Tinjau Proyek Cetak Sawah 1 Juta Hektare di Merauke