HumasRI.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik dan mengambil sumpah Iffa Rosita sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk sisa masa jabatan 2022-2027. Upacara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, dan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 108/P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Antarwaktu Anggota KPU.
“Mengesahkan pengangkatan antarwaktu Iffa Rosita sebagai anggota KPU dalam sisa masa jabatan tahun 2022-2027,” demikian pernyataan yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Iffa Rosita, yang sebelumnya menempati posisi kesembilan dalam seleksi Komisioner KPU RI periode 2022-2027 oleh Komisi II DPR, kini menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena pelanggaran etik. Lahir di Samarinda pada 30 April 1979, Iffa sebelumnya menjabat sebagai anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024.
Usai pelantikan, Iffa menyatakan akan berkoordinasi dengan komisioner lain untuk merumuskan program-program yang diperlukan, terutama terkait persiapan Pilkada 2024. Menyadari beban kerjanya kini lebih luas, Iffa menegaskan pentingnya beradaptasi dengan peran barunya sebagai anggota KPU RI yang mengawasi 38 provinsi.
“Jika sebelumnya tanggung jawab saya hanya untuk wilayah Kalimantan Timur, kini saya harus berkoordinasi di tingkat nasional bersama rekan-rekan KPU RI lainnya,” ujar Iffa.
Ia juga menyoroti pentingnya kolektif kolegial dan kerja sama dalam mengatasi potensi masalah hukum terkait Pilkada 2024, demi memastikan keberhasilan seluruh tahapan pemilu mendatang.
Baca Juga : Lolos SKD CPNS 2024? Inilah Tips dan Kisi-Kisi SKB yang Perlu Anda Tahu!