HumasRI.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Afifuddin, mengumumkan bahwa hasil resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024. Jadwal tersebut sesuai dengan tahapan rekapitulasi yang telah dirancang oleh KPU.
“Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, untuk tingkat kabupaten/kota, pengumuman pemenang resmi dijadwalkan pada 12 Desember 2024. Proses ini merupakan bagian dari tahapan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU memiliki dua agenda besar setelah proses pemungutan suara selesai. Agenda pertama adalah rekapitulasi suara yang dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024, sementara di tingkat provinsi akan digelar mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.
Agenda kedua adalah pengumuman hasil resmi Pilkada yang dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Afifuddin menekankan pentingnya tahapan ini untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil Pilkada.
“Penting kami sampaikan tahapan ini karena kami ingin memastikan dan menyampaikan kepada publik bahwa hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara. Penghitungan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, sesuai dengan amanat undang-undang,” jelasnya.
Dengan pengumuman jadwal tersebut, KPU berharap masyarakat dapat memahami proses Pilkada yang berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Pilkada Serentak 27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional