HumasRI.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup perubahan nomenklatur jabatan dari Gubernur dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Menetapkan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi keputusan tersebut sebagaimana dikutip pada Sabtu (7/12/2024).
Perubahan nomenklatur ini tidak hanya berlaku untuk Gubernur, tetapi juga mencakup anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili daerah khusus tersebut.
Dalam pertimbangan undang-undang ini, disebutkan bahwa jabatan Kepala Daerah dan anggota Dewan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta perlu disesuaikan agar merujuk pada Provinsi DKJ. Langkah ini menjadi konsekuensi dari proses pemindahan Ibu Kota Negara yang masih menunggu penetapan Keputusan Presiden.
“Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan kemudian,” tulis ketetapan tersebut.
Dengan pengesahan ini, pemerintah menegaskan langkah strategis menuju perubahan administratif dan politik dalam persiapan pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.
Baca Juga : Jubir Istana Klarifikasi Penggunaan Diksi “Rakyat Jelata” yang Picu Kritik
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya